GAUNG (detikriau.org) – Warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung dan sekitarnya kembali mendapat pelatihan Paralegal yang dilakukan oleh Lembaga Advokasi Lingkungan hidup (LALH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Sabtu (11/04/2015).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung MDA Al Mujahidin Desa pungkat dan dihadiri oleh puluhan warga.
Paralegal adalah orang-orang yang bukan berlatar belakang pendidikan hukum, tetapi mereka mengerti tentang hukum dan advokasi.
Direktur Eksekutif LALH Indra Jaya, SH, MH mengungkapkan pelatihan Paralegal tersebut bertujuan memandirikan masyarakat dalam menghadapi pesoalan hukum, sehingga masyarakat tidak salah mengambil tindakan ketika dihadapkan oleh konflik dan persoalan hukum.
“Kegiatan ini kita maksudkan untuk memberikan pengetahuan hukum ke masyarakat biar mereka bisa mengadvokasi diri sendiri keluarga dan lingkungan. Membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum HAM dan lingkungan dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta membentuk jaringan antar Paralegal antar desa atau antar sektor,” jelas Indra yang juga menjabat sebagai Dewan Daerah Walhi Riau.
Sementara itu Joni Setiawan Mundung, Direktur Kampanye LALH menambahkan warga Desa pungkat sangat membutuhkan pendidikan hukum, mengingat rata-rata pendidikan mereka dibawah sekolah menegah pertama, tentunya masih awan dengan pengetahuan hukum.
Ditambah masyarakat desa pungkat pernah traumatik dengan keadaan yang sangat mencekam ketika melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah atas perizinan hutan di Kecamatan Gaung.
“Pengetahuan hukum sangat mereka butuhkan, kita dari LALH dan Walhi Riau merasa terpanggil untuk melakukan pelatihan hukum kritis dan pendidikan lingkungan hidup di desa pungkat ini,” ungkap Mundung.
“Pelatihan ini akan lakukan secara terus menerus sampai masyarakat bisa melakukan kemandirian secara hukum,” tambah Mundung.
Kepada pemerintah, kususnya pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir, aktivis lingkungan hidup itu berharap Pemda melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan yang bervisi penyelamatan lingkungan hidup.
“Kita minta Pemerintah tidak mengeluarkan perizinan yang serampangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas mantan Derektur Walhi Riau tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Pungkat, Hasan Basri mengungkapkan masyarakat sangat mendukung program yang laksanakan oleh LALH dan Walhi Riau tersebut, Ia berharap kedepannya setelah diberikan pembekalan hukum tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sangat positif, kita sangat mendukung kegiatan ini. Kedepannya semoga tidak terjadi lagi hal-hal yang tak diinginkan,” ungkap Hasan.
Adapun yag menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut, Indra Jaya (Direktur LALH), Joni Setiawan Mundung (Direktur Kampanye LALH), Suryadi (Deputi LALH), dan Boy Evan Sembiring (Deputi Walhi Riau). (mirwan/rls)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi