
Tembilahan, detikriau.org – Setelah mendapatkan nomor urut, setiap pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Serentak 2018 diwajibkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. Pelaporan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
“Iya, dana kampanye wajib dilaporkan. Laporan awalnya sudah disampaikan rabu (14/2/2018) kemaren oleh tim paslon yang akan mengikuti Pilkada 2018,” Sampaikan Komisioner KPU Inhil, M Dong dikomfirmasi melalui sambungan selularnya, kamis (15/2/2018)
Diterangkan M Dong, dalam PKPU itu menyebut, paslon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Selain itu, paslon yang akan melaporkan dana kampanye juga harus melalui beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan. Di antaranya, mengisi formulir yang telah disediakan dan menyertakan rekening khusus dana kampanye.
Rinci M Dong, laporan dana awal kampanye yang telah disampaikan masing masing paslon, H Rosman Malomo – Musmulyadi Rp 1 Juta. H Ramli Walid – H Ali Azhar Rp. 1 juta. HM Wardan – H Syamsuddin Uti Rp 30 juta.
“Tapi ini baru laporan awal ya. Setelah ini, dibulan April, atau pertengahan masa kampanye, dilaporkan lagi jumlah penerimaan sumbangan dana kampanye dan diakhir baru dilaporkan kembali seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye” Jelas M Dong mengakhiri./ Am



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman