“Jika Pemda dan DPRD Tak Mampu Tuntaskan, Tim DPR RI Bisa Ambil Alih”
“Namun meski begitu, Pemda tetap memiliki wewenang penuh atas keberadaan perusahaan tersebut layak atau tidaknya. Jika dinilai tidak layak dan melanggar ketentuan hukum, maka Pemda berhak memutuskan perizinannya.”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ir Lukman Edy mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan penyerobotan lahan masyarakat jikalau tidak ingin berurusan dengan hukum.
Hal ini diingatkannya melalui sejumlah awak media usai pembukaan sosialisai 4 pilar bangsa di gedung Engku Kelana Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (4/11/2015).
“Kita dari DPR telah membentuk tim yang diberi nama tim penyelesaian konflik lahan. Tim itu juga melibatkan beberapa Kementerian terkait,” kata LE.
Kepada masyarakat diingatkan adik kandung mantan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan ini jika ada persoalan penyerobotan lahan oleh perusahaan untuk mensegarakan melaporkan kepada Pemda maupun melalui DPRD. Jika dinilai rumit, maka kasus penyerobotan tersebut akan ditindak lanjuti oleh tim yang ada.
Namun meski begitu katanya, Pemda tetap memiliki wewenang penuh atas keberadaan perusahaan tersebut layak atau tidaknya. Jika dinilai tidak layak dan melanggar ketentuan hukum, maka Pemda berhak memutuskan perizinannya. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi