
Tembilahan (detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil kembali melakukan sidak. Upaya penertiban kepatuhan pelaku perdagangan kali ini difokuskan kepada peredaran Handphone yang tidak memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan yang dikabarkan marak dipasaran Inhil. Rabu (4/6/2014)
“Sidak yang kita lakukan kali ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar benar mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan,” Ujar Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy melalui Kabid Perdagangan, Raja Taruna disela pelaksanaan razia.
Menurutnya, jika dalam sidak ini ditemukan adanya handphone replika, petugas akan langsung membawanya dan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan sidak ini, disamping melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan telekomunikasi, Disperindag juga melakukan pemeriksaan izin usaha yan g menjadi kewajiban untuk dilengkapi.
Tak hanya itu, menghadapi bulan puasa mendatang, Disperindag juga bakal melakukan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP). Upaya itu selain mengarahkan para pedagang untuk bertindak jujur, utamanya menjamin hak para konsumen.
“Setiap menjelang ramadhan hingga selsainya perayaan Idul Fitri, kebutuhan konsumen akan berbagai barang semakin meningkat. Disinilah peran Disperindag untuk memberikan jaminan hak-hak konsumen dapat terpenuhi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Disperindag mengimbau agar para pedagang, pemilik toko dan distributor memperhatikan barang yang beredar. Maknanya, barang-barang tersebut harus sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan secara nasional
Pantauan detikriau.org, Sidak terhadap handphone replika dilakukan dibeberapa tempat. Diantaranya di Sinar Permata Smart Phone Jalan Jendral Sudirman Parit 11 dan Toko Tharuzan Hill Cell Jalan Sutan Syarif Qasim. Dikedua tempat ini, petugas tidak menemukan adanya handphone replika.
Namun di Toko Tharuzan Hill Cell Jalan Sutan Syarif Qasim, petugas menemukan bahwa toko penjual barang elektronik ini sama sekali tidak memiliki izin usaha.
“Kali ini kita belum memberikan sanksi. Kita hanya meminta pemilik usaha untuk segera melengkapi surat-surat izin usaha sebagaimana yang diharuskan. Namun jika dalam sidak mendatang masih belum melengkapi, pastinya akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku,” Sampaikan kasi Penertiban dan Penyuluhan Disperindag Inhil, Trio Beni Putra yang ikut mendampingi operasi. (dro)


Ditemukan pelanggaran, tapi tidak ditindak! Hanya teguran doank! Ternyata Perda di inhil itu sama dengan Traffic Light dimalam hari! “Lampu Merah Hidup, tapi pengendara jalan terus”
@untukmu Inhilku!
sidak juga pak dikecamatan…toko org cina (khususnya kec. gaung anak serka) begitu gampang menaikan harga jual disaat barang susah didapat seperti beras,susu dll…dan ijin usaha bnyak yg sdh hbis limit..