11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Liputan Khusus Peringatan Hari Koperasi ke-69 Tahun 2016 di Kabupaten Indragiri Hilir

Bagikan..
Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini (kanan) dan Bupati Inhil HM Wardan (kiri) saat mendampingi Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI melakukan pemotongan pita tanda pembukaan Bazar Pada Hari Koperasi Ke-69 TH 2016 di Kabupaten Inhil
Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini (kanan) dan Bupati Inhil HM Wardan (kiri) saat mendampingi Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI melakukan pemotongan pita tanda pembukaan Bazar Pada Hari Koperasi Ke-69 TH 2016 di Kabupaten Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan peringatan Hari Koperasi ke-69 Tahun 2016 di Kabupaten Indragiri Hilir bertempat di Gedung Engku Kelana Jalan baharuddin Jusuf Tembilahan. Senin (19/9/2016)

Disamping dihadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Restrukturisasi Usahan Ir.Yuana Sutyowati MM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Drs H Darius Husin MM, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Inhil, Sekda Inhil H Said Syarifuddin, Kepala Perwakilan BRI Tembilahan dan Pejabat Esselon serta Camat se-Kabupaten Inhil.

Diwawancara khusus, Kepala Diskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini menyatakan bahwa hari Koperasi yang jatuh pada tanggal 16 Juli itu diperingati secara Nasional setiap tahunnya. Melalui peringatan itu tentunya akan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap segala usaha dalam upaya mengembangkan Koperasi khususnya di Kabupaten Inhil sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hukum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. Sistem kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.

Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. Sistem kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mufakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.

“Sebagai wadah usaha, Koperasi lebih ditujukan untuk menciptakan peningkatan kesejahteraan anggota dan diharapkan semakin meningkatnya Koperasi akan semakin mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat secara luas,” Ujar Dianto

Disampaikan mantan Kadis Cipta Karya Kabupaten Inhil ini, sesuai dengan tema yaitu ”Reformasi Koperasi mewujudkan ekonomi berdikari” Mentri Koperasi Republik Indonesia Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam sambutannya pada peringatan Hari Koperasi ke-69 ini meng-amarkan bahwa di usia yang ke 69 tahun ini, banyak koperasi yang telah maju dan dapat memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi-Koperasi tersebut menurut Mentri mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan, sehingga tingkat kesenjangan atau ketimpangan ekonomi dapat dikurangi. Namun juga disadari masih banyak koperasi yang belum berhasil, memiliki permasalahan intern, kesulitan permodalan dan persoalan organisasional lainnya.  Masih banyak pula anggapan negatif, pandangan pesimis sebagian masyarakat  terhadap peran dan fungsi koperasi.

Semua ini dikatakan Mentri merupakan tantangan yang harus dihadapi, untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945  pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

Tema ini dinilai penting, strategis dan relavan untuk memajukan koperasi. Diperlukan tindakan kongkrit untuk reformasi total, baik dalam cara pandang, maupun dalam mengelola koperasi secara baik dan benar.

Dari tema ini, selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM menempuh Reformasi Total Koperasi, berupa langkah terencana, konsepsional dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemandirian koperasi. Secara ringkas, Reformasi Total Koperasi meliputi:

Rehabilitasi

Merupakan langkah pembaharuan Koperasi diawali dengan pengelolaan dan Pemutakhiran Data Koperasi, melalui Online Database System (ODS), dengan membekuan/ membubarkan Koperasi yang tidak aktif. Juga dilakukan penertiban Koperasi melalui pengawasan terpadu dengan membentuk Deputi Pengawasan.

Berdasarkan data yang terhimpun, jumlah Koperasi di Indonesia sampai akhir tahun 2015 menyentuh angka 212.135 unit. Namun berdasarkan pendataan, koperasi yang aktif hanya 150.223 unit. Jumlah tersebut didapatkan melalui pemuktahiran data koperasi yang dilakukan dengan Online Database System.

Reorientasi

Yaitu upaya sistematis untuk merubah paradigma dari pendekatan Kuantitas menjadi Kualitas. Langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi adalah: Membangun Koperasi Berbasis Informasi Teknologi (IT); Melalui kerjasama dengan Notaris sudah dapat dilakukan penerbitan akte koperasi secara online. Proses pendirian koperasi semakin mudah, cepat, dan efisien. Koperasi juga difasilitasi untuk melakukan RAT secara Online. Demikian juga proses Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dalam reorientasi juga dilakukan penguatan kelembagaan koperasi, serta mendorong Koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi.
Pengembangan

Merupakan agenda permanen yang meliputi upaya: Mengkaji regulasi yang menghambat berkembang koperasi; Memperkuat akses pembiayaan, dengan menyiapkan Koperasi untuk menjadi penyalur KUR; Sejanjutnya dikembangkan Koperasi Sektor Riil khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya dan memanfaatkan Digital Ekonomi.

Gerakan dan kesadaran untuk reformasi total tersebut, tidak harus berupa kegiatan yang seragam dan monoton namun hendaknya bersifat serentak, dengan dukungan komitmen dan kerjasama semua pihak yang meliputi pemerintah, dunia usaha, lingkungan akademisi serta seluruh komponen masyarakat.

Melalui kesempatan memperingati Hari Koperasi yang ke 69 ini, Mentri mengajak kepada para pembina, pengurus, pengelola, seluruh anggota koperasi untuk berpartisifasi dalam reformasi total koperasi sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Pemerintah akan terus hadir dan berkomitmen untuk membangun koperasi melalui berbagai kebijakan dan program, dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), kewirausahaan, peningkatan akses pembiayaan, fasilitasi pemasaran, manajemen dan teknologi informasi.

Dengannya, sebagai pimpinan tertinggi Koperasi dan UMKM di Kabupaten Inhil, Dianto juga menyatakan komitmen penuhnya untuk bekerja maksimal bersama segenap jajarannya dalam mendukung upaya pencapaian keberhasilan reformasi koperasi guna mewujudkan ekonomi berdikari.

“Amanat Mentri ini akan menjadi langkah acuan kita untuk mencapai apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pada pasal 33 itu.” Tekad Dianto.

Peringatan Hari Koperasi Ke-69 TH 2016 di Kabupaten Inhil di awali dengan Apel Upacara di lanjutkan dengan Pembukaa Bazar dan Pasar murah yang di resmikan Deputi Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Restrukturisasi Usahan Ir.Yuana Sutyowati, MM yang di pusatkan di Halaman Gedung Engku Kelana.

Usai Pembukaan Bazar dan Pasar murah di lanjutkan dengan penandatanganan Mou tentang dukungan terhadap UMKM dan percepatan penerbitan Kartu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) antara Pemkab Inhil dengan PT.BRI yang lansung di tandatangani Bupati HM.Wardan dengan Kepala perwakilan BRI Tembilahan disaksikan Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Restrukturisasi Usahan beserta Kepala Dinas Koperasi  Provinsi Riau

Usai penandatanganan di lanjutkan dengan penyerahan penghargaan Kepada UMKM, penyerahan Kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Penyerahan piagam penghargaan kepada Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang berprestasi tingkat Kabupaten Inhil TH 2016, Penyerahan Sertifikat Badan Hukum Kepada Koperasi dan penyerahan sertifikat / Akta Agraria kepada UMKM yang diberikan secara langsung oleh Bupati./*/lipsus/Adv/dro