
Tembilahan (detikriau.org) – Dalam rangka Tridharma Perguruan Tinggi di bidang Pengabdian masyarakat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam Indragiri (UNISI) mengadakan penyuluhan hukum dan sosialiasasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kelurahan Kempas Jaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Kempas Jaya ditambah 5 perwakilan dari desa terdekat yaitu Desa Pekan Tua, Desa Kertajaya, Desa Sungai Rabit, Desa Kulim Jaya dan Desa Sungai Ara. Tridharma Perguruan Tinggi ini menghadirkan nara sumber Tiar Ramon, SH, MH dan Titin Triana, SH, MH dari LKBH UNISI dengan moderator Abdul Rahman, CSH. Acara ini dibuka langsung oleh Suratman Lurah Kempas Jaya.
“kegiatannya kita laksanakan pada Kamis (12/6/2014) yang lalu” sampaikan Tiar Ramon melalui sambungan selularnya, rabu (18/6/2014)
Menurut Tiar Ramon, Sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berlaku efektif 2015 banyak keistimewaan diantaranya adalah masa jabatan Kepala Desa yang menurut UU terdahulu hanya boleh 2 periode berturut-turut, sekarang boleh 3 periode berturut-turut.
Namun yang lebih istmewa, dalam UU Desa tersebut adalah tentang pendapatan desa yaitu akan akan mengalir dana milyaran rupiah ke desa yaitu dengan kisaran hingga 1,2 milyar rupiah pertahun yang bersumber dari paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”.
Selain itu juga, pendapatan desa dapat bersumber dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (10 %), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; Keistimewaan lainnya dari UU Desa menurut Pasal 66 UU Desa, Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan.
“Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD.” Jelas Tiar Ramon
Ditambahkannya, selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah serta perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Namun demikian, ditambahkan, dengan adanya keistimewaan UU Desa tersebut Kepala Desa harus berhati-hati dalam mengelola uang milyar tersebut. Jika sampai salah mengelola keuangan yang bersumber dari APBN tersebut akan banyak Kepala Desa masuk penjara.
Maka untuk menghindarinya, Kepala Desa perlu menguasai accounting / pembukuan dan pemahaman tentang hukum tindak pidana korupsi karena dalam UU Desa memungkinkan menjadi lahan korupsi. Untuk menghindarinya hal ini dapat dilakukan dengan cara pelatihan Bimtek Pembukuan dan Pencegahan Korupsi.
Sebagai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UNISI siap memberikan pengetahuan hukum tersebut tanpa harus dibayar (prodeo). UNISI juga siap memberikan pelatihan pembukuan yang baik dan benar. Pembukuan yang baik dan benar adalah mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dengan detail. Misalnya, setiap pembelian barang harus ada kuitansinya, barang yang dibeli harus sesuai peruntukannya. Tidak boleh ada yang disembunyikan dan dimainkan, semua bukti-bukti dicatat secara benar dan lengkap.
“Jika terjadi korupsi dalam pengelolaan uang desa tentunya tujuan UU Desa diterbitkan tidak tercapai yaitu mensejahterakan masyarakat desa. LKBH UNISI siap bekerjasama dengan pemerintah daerah mensukseskan UU Desa ini” Tandas Tiar Ramon.
Pada akhir acara saat itu kata Tiar, LKBH UNISI juga memberikan cindera mata berupa 6 buah buku tentang UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan sertifikat klien tetap LKBH kepada Kelurahan Kempas Jaya dan 5 perwakilan desa yang hadir. Melalui buku UU Desa tersebut diharapkan aparat desa memahaminya sehingga pada tahun 2015 desa siap menghadapi keberlakukan efektif UU Desa tersebut sedangkan dengan adanya sertifikat klien tetap LKBH, maka LKBH siap memberikan advokasi hukum dan perlindungan hukum kepada desa yang mendapatkan masalah hukum.(dro)


UNISI ini universitas diakui jua kah di nasional, ragu ulun nguliahkan anak di UNISI