11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

LKPH Ingatkan Pemkab Inhil Soal Komitmen Pemberantasan Pekat

Bagikan..
Ketua Dewan Pendiri LKPH Inhil, H Edison,SH.
Ketua Dewan Pendiri LKPH Inhil, H Edison,SH.

TEMBILAHAN, detikriau.org, Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH ) Indragiri Hilir ingatkan Pemerintah Daerah untuk memulai langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka implementasi dan aktualisasi komitmen bersama yang sudah disepakati untuk menyiapkan regulasi daerah terkait Rancangan Perarturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang saat ini kondisinya semakin memprihatinkan.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pendiri LKPH Inhil, H Edison,SH yang saat itu didampingi Sekjen LKPH Inhil, Syariffuddin,SH,MH di Tembilahan. Kepada wartawan, H Edison merasa perlu mengingatkan Pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan di daerah untuk memulai menyiapkan langkah-langkah permulaan yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan pekat di Indragiri Hilir.

“Cukup banyak keluhan masyarakat terhadap fenomena penyakit masyarakat yang sat ini sulit diberantas. Kita LKPH sudah banyak menerima keluhan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masalah ini. Kesannya pekat sepertinya sulit untuk diberantas. ujar Edison ketika ditemuai di Kantor LKPH Inhil, Jalan Suntung Ardi Tembilahan, Jumat (11/3).

Sulitnya upaya pemberantasan pekat ini dinilai Edison disebabkan belum adanya payung hukum yang jelas dan tegas. Jika memang tidak bisa diberantas habis, setidaknya minimal dapat ditekan atau diminimalisir. “Yang penting ada upaya kita bersama, terutama Pemerintah Daerah selaku pemanggku kebijakan untuk benar-benar serius menangani hal ini,’’ Tekankan Edison

Sesuai kesepakatan bersama saat LKPH memprakarsai acara Diskusi dan Dialog tentang Fenomena Pekat dan Penanggulangannya di Indragiri Hilir, ditambahkan Edison, semua pihak yang terlibat sudah menyepakati diperlukannya suatu langkah yang tepat dan efesien melalui pembuatan Rancangan Peraturan Daerah agar menjadi Perda sebagai payung hukum dalam penanggulangan Pekat di wilayah Indragiri Hilir.

“Bagaimana mungkin kita bisa melarang atau mensosialisasikan soal Pekat ini tidak baik, tidak boleh atau dilarang kepada masyarakat atau elemen masyarakat, sementara saat ini tidak ada landasan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelarangan tersebut.”

“Kalau hanya sekedar dilarang secara agama karena berdosa, itu sulit sekali untuk diberantas. Karena soal dosa itu soal pribadi. Tapi selain berdosa dilakukan harusnya juga ada ancaman hukum dari Negara atau Pemerintah, dengan itu tentunya ada alasan bagi kita untuk benar-benar memperingatkan kepada masyarakat,’’ imbuh Edison.

Ia berharap selain Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Indragiri Hilir, pihak DPRD atau Ketua DPRD pun hendaknya benar-benar mau membuka mata dan telinga atas keluhan dan aspirasi masyarakat terhadap kondisi fenomana Pekat yang merusak mental dan moral generasi penerus. (rls/dro)