Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir membenarkan terjadinya musibah tanah longsor di Jalan Kuraga RT. 02 RW. 01 Kel. Kuala Enok Kec. Tanah Merah, Ahad (30/4/2017).
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 12.30 Wib itu mengakibatkan 5 unit perumahan penduduk dan 1 unit pos kamling rusak berat, 7 rumah rusak ringan serta 20 meter jembatan penghubung dan 20 meter badan jalan juga mengalami rusak berat.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalaui Paur Humas Ipda Heriman Putra, awalmulanya musibah diketahui oleh Ifan Maulana yang mendengar suara papan runtuh.
Mendengar hal tersebut, Ifan langsung keluar rumah dan seketika itu menyaksikan rumahnya mulai bergerak runtuh ke sungai. Ifan kemudian berteriak longsor untuk memberi tahu kepada warga sekitar.
“Dalam kejadian musibah tanah longsor ini tidak terdapat korban jiwa, hingga saat ini jumlah kerugian belum dapat dihitung secara detail.” Sampaikan Paur Humas.
Menurutnya, musibah tanah longsor diduga disebabkan oleh abrasi air sungai, dikarenakan pemukiman rumah masyarakat yang mengalami musibah longsor berada disepanjang pinggir Sungai Perigi Kuala Enok dan pada saat terjadinya musibah tanah longsor air dalam keadaan sedang surut.
Hingga saat tim dari BPBD Kab. Inhil, Pemerintahan Kecamatan Tanah Merah dan Polsek Tanah Merah serta masyarakat setempat sedang melakukan pendataan terhadap identitas pemilik rumah dan mengevakuasi barang-barang milik pemilik rumah yang masih bisa diselamatkan sedangkan terhadap warga pemilik rumah yang mengalami musibah tanah longsor ditempatkan dirumah kerabat dan dirumah masyarakat disekitar TKP tanah longsor.
Berikut daftar nama-nama korban dan fasilitas umum yang rusak;
- IFAN MAULANA (Rusak Berat)
- ROSNANI (Rusak Berat)
- TITOI (Rusak Berat)
- APEK ASIANG (Rusak Berat)
- KALUK (penyewa) (Rusak Berat)
- IJAY (penyewa) (Rusak Ringan)
- H. TASWIN (Rusak Ringan)
- SUGENG (Rusak Ringan)
- SAMSUARDI (Rusak Ringan)
- IWAN (Rusak Ringan)
- ABDULLAH (Rusak Ringan)
- H. SAMIR (Rusak Ringan)
- Jembatan sepanjang lebih kurang 20 meter X 4 meter (Rusak Berat)
- Jalan sepanjang lebih kurang 20 meter X 5 meter (Rusak Berat)
- 1 (satu) unit poskamling (Rusak Berat)./Mirwan


koreksi :
Lokasi Kecamatan Tanah Merah bukan Kateman