
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM), sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, para penerima bantuan tersebut hendaknya memang dari kalangan masyarakat yang berhak.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Rosman Malomo saat menghadiri lounching penyaluran bantuan PKH, di halaman Kantor POS Tembilahan, Rabu (22/4/2015).
Dikatakan Wabup Rosman, pihak yang mengelola dana tersebut harus bertanggung jawab atas kelancaran pendistribusiannya ke masyarakat, sehingga dana bantuan yang sudah tersedia ini dapat segera disalurkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kepada Dinas Sosial juga diharapkan, untuk memvalidasi data-data masyarakat dan keluarga yang termasuk dalam kategori RTSM, supaya bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” tutur Wabup Rosman.
Untuk diketahui, program ini dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban rumah tangga sangat miskin dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Adapun 5 komponen tujuan MDGs yang akan terbantu oleh PKH ini, yaitu pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan penduduk angka kematian bayi dan balita, serta pengurangan angka kematian ibu melahirkan.
PKH ini diberikan kepada keluarga sangat miskin, dengan data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi persyaratan sedikitnya satu atau lebih kriteria kepersertaan program tersebut, diantaranya memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendididkan dasar (anak pra sekolah), anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak usia SLTP/MTs/Paket B/SMLB (usia 12-15 tahun), anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil PKH ini telah dimulai sejak tahun 2014, dengan rumah tangga sasasaran sebanyak 3.074 orang. Kemudian, pada tahun 2015 dengan sasaran sebanyak 3.064 orang. Penurunan ini diperoleh dari hasil verifikasi dan validasi data kepersertaan, dimana rumah terdapat rumah tangga sasaran yang sudah tidak memenuhi kriteria dan komitmen PKH. (adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka