Tembilahan (detikriau.org) – LSM Peran memberikan batas hingga akhir bulan juli untuk memberikan penilaian mampu atau tidak Bupati Inhil membawa perobahan untuk kemajuan daerah.
Melalui ketuanya, Firmasnyah, LSM Perjuangan anak Negri (Peran) menilai hingga saat ini Bupati Inhil belum berani melakukan tindakan yang tegas dan berani dalam membela kepentingan masyarakat khususnya masyarakat ditiga Kecamatan, Keritang, Reteh dan Enok atas kerusakan perkebunan akibat serangan hama kumbang yang dipicu oleh proses replanting perkebunan sawit milik PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP).
“Jika pak Wardan betul-betul berani dan siap memperjuangkan nasib masyarakat itu akan terlihat diakhir bulan ramadhan. hal tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat atas dampak serangan hama kumbang yang dipicu oleh aktifitas PT BPLP,” kata Firmansyah Saini kepada detikriau.org, jum’at (11/7/2014).
Ditambahkannya, sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya Asissten II Setdakab Inhil Fauzan hamid yang juga sebagai Ketua Tim Verifikasi dan Pendataan Kerusakan Tanaman Kelapa, Senin (30/06 yang lalu telah memberikan penegasan agar PT BPLP untuk segera membayarkan kerugian masyarakat sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
oleh karenanya, Firmansyah meminta kepada Pemkab Inhil untuk mengambil tindakan tegas jika nantinya PT BPLP tidak membayarkan ganti rugi kepada Petani yang kebunnya menjadi korban Hama Kumbang.
“Jika tidak mampu membuat PT BPLP membayar ganti rugi maka Pemkab Inhil harus berani memberikan sanksi kepada PT BPLP. Jika tidak, itu membuktikan Pemkab Inhil Lemah dan tidak perduli dengan kesusahan masyarakat,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil