12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Lukman Said; Revisi UU KPK terlalu dipaksakan

Bagikan..

Logo ADKASIJakarta, detikriau.org – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) H. Lukman Said, S.Pd menilai bahwa upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di republik ini tengah terjadi, terutama dengan adanya revisi UU KPK

Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang selama ini sudah melakukan pemberantasa korupsi di negeri ini secara baik dan sangat hati-hati. Tetapi belakangan ini sekelompok orang di bangsa ini melakukan upaya pelemahan terhadap ruang geraka KPK.

Lukman Said menilai empat point yang diajukan dalam revisi UU KPK, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyedikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.

Lukman Said
Lukman Said

Menurutnya, Adkasi menilai revisi UU KPK ini terlalu di paksakan, seharus draft revisi dilibatkan semua pihak sehingga tidak menjadi polemik.

“Adkasi meminta pengajuan revisi ini di pending dulu, masih banyak yang urgensi yang harus diselesaikan parlemen di senayaan. Adkasi pastinya menolak revisi jika ada pasal yang melemahkan kinerja KPK.” Ujar Lukman Said melalui pesan email kepada detikriau.org, sabtu (20/2/2016)

Kedepan, Adkasi juga meminta KPK menjalankan tugas dengan benar-benar independen, jangan ada titipan sehingga tidak ada kesan tebang pilih, termasuk jangan ada target menarget

“selama ini saya melihat terjadinya kegaduhan beberapa kali. KPK kali ini sebaiknya lebih baik fokus melakukan pencegahan dengan turun kedaerah untuk melakukan pendampingan terhadap bahaya laten korupsi.” Kata Lukman Said.

Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Utara ini juga menghimbau kepada seluruh elemen Bangsa untuk ikut menyuarakan gerakan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih (Seknas ADKASI/rls)