TEMBILAHAN (detikriau.org) – S (24), warga jalan H Amir Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan diringkus petugas kepolisian.
Pasalnya, pria yang berstatus mahasiswa ini kedapatan sedang transaksi Narkoba jenis shabu-shabu di kediamannya, Selasa (21/2/2017) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut informasi dari kepolisian, saat dibekuk, tepat dihari ulang tahunnya yang ke-24.
“Saat ditangkap, pelaku tak berkutik karena ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 kotak tisu warna biru berisikan 1,5 butir pil ekstasi warna biru merk 8,1 plastik hitam berisakan 1 unit timbangan merk CHQ dan 1 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik bening seberat 2 gram,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Rabu (22/2/2017).
Seterusnya, barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam merah, 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp 250 ribu, satu buah gunting dan 1 buah bong dari botol kaca.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. /mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi