TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemberhentian seorang mahasiswa bisa dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran kode etik. Keputusan itu bisa dilakukan melalui pertimbangan rapat senat.
Hal disampaikan oleh Pembantu Rektor (Purek) Satu bidang Akademi Universitas Islam Indragiri (UNISI) Dr Edy Susrianto menjawab komfirmasi wartawan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh salah seorang Mahasiswa UNISI baru-baru ini
“Untuk kasus yang satu itu, kami akan mengambil tindakan tegas hingga ketahap pemecatan,” jelasnya.
Sementara itu Pembantu Rektor tiga Bidang Kemahasiswaan, HM Yunus Hasby menambahkan, pelaku ranmor, Afrinal Gunawan adalah mahasiswa Unisi Tembilahan. Yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi semester 8.
“Kami selaku dosen mereka tetap akan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Kalau memang terbukti, tentunya sanksi pemberhentian bisa saja dilakukan. Sebab tidakannya sudah mecoreng nama baik Unisi,” cetusnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi