
Pekanbaru, detikriau.org – Setelah nama Andi Rachman masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pileg 2019, kamis (20/9), maka terhitung sejak hari ini, Jumat (21/9), Andi secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Riau.
“Kalau sudah DCT, artinya dia otomatis sudah mengundurkan diri,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, dilansir melalui riauonline.co.id, Kamis, 20 September 2018.
Kordias menegaskan, hak sebagai Gubernur Riau ini gugur meskipun surat pengunduran dirinya belum diterima DPRD
Mengenai pelaksanaan paripurna pemberhentian Andi Rachman menurut Kordias tergantung pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau.
“Rapat bulan ini kan dirumuskan sama Banmus, dan bulan ini tidak ada jadwal itu, entah nanti akan diselipkan atau bagaimana itu dibahas dulu oleh Banmus,” jelasnya.
sedangkan mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD lainnya, Muhammad Adil dan Hardianto juga tergantung rapat Banmus.
Sebelumnya, setelah tidak terpilih sebagai Gubernur Riau hasil Pilkada 2018 yang lalu, Andi Rachman kembali mendaftarkan diri sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI.
Editor: Am


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan