Informasi yang diterima JPNN menyebutkan bahwa hari ini berkas Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Pelalawan Riau sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurutnya hari ini berkas BH sudah P21. “Hari ini mau penyerahan P21,” kata Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada JPNN.
Penyerahan P21 berkas tersangka Burhanuddin ini menurut Johan dilakukan di Jakarta. Kenapa yang bersangkutan tidak dibawa menggunakan mobil tahanan, Johan belum memberikan jawaban.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Kampar Riau itu sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2008, namun penahanannya baru dilakukan KPK pada 24 Januari 2012 lalu. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun dan mantan Bupati Siak, Arwin AS.
Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.
Penyidik pun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Awal-awal kasus ini disidangkan, Politisi dari Partai Golkar tersebut pernah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK sebagai saksi kasus mantan Bupati Pelalawan T Azmun Jaafar dan Bupati Siak Arwin AS.(Fat/jpnn)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi