
Tembilahan, detikriau.org – Mantan terpidana kasus narkoba, mul (28) warga jalan sederhana Kecamatan Tembilahan Hulu kini terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Mul diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindakpidana pencurian 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu milik seorang dokter, Suhai (25) di jalan Sederhana, rabu (14/12/2016) sekira pukul 16.00 Wib.
“Pelaku kita tangkap di jalan Batang Tuaka Tembilahan. Saat beraksi pelaku bersama seorang rekannya berinisial And yang kini masuk dalam DPO,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, kamis (15/12/2016)
Diterangkan Putra, kronologis kejadian bermula pada rabu (14/12/2016) sekira pukul 07.30 Wib. saat korban sedang membersihkan diri di dalam kamar mandi. Handphone dan uang tunai disimpan korban di dalam dompet yang diletakkan didalam kamar tidur.
Selesai mandi korban melihat pintu depan terbuka dan menanyakan hal tersebut kepada Mar. Mar mengaku tidak tau.
Merasa ada yang tidak beres, korban langsung mengecek ruangan kerja dan mendapatkan tempat tidur pasien sudah berantakan sedang kunci laci tidak lagi berada ditempatnya.
Korban kemudian mengecek kamar tidurnya dan mendapati barang barang berupa HP Samsung A5 dan uang tunai yang berada di dalam dompet sebesar kurang lebih Rp.700.000 (tujuh ratus ribuh rupiah) sudah raib dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Inhil
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan terhadap pelaku
“Sebelumnya pada siang harinya, ada teman sekantor korban mendapat missed call dari nomor pelapor yang terpasang di HP yang hilang,” Ujar Putra
Korban kemudian mencoba menelpon kembali ke nomor miliknya itu dengan menggunakan nomor temannya tersebut selanjutnya memancing pelaku dan berpura pura akan membeli handphone yang hilang tersebut, hingga akhirnya tersangka bersedia untuk bertransaksi di tempat yang dijanjikan yaitu di Jalan Batang Tuaka Kec. Tembilahan
Pelaku yang memang datang ketempat tersebut langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan ketika digeledah ditemukan BB Handphone Samsung Galaxy A5 milik korban ada pada tersangka dan setelah di interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama dengan AND (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil
“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang curat, ancaman maksimal 7 thn penjara dan sebelumnya pelaku sudah pernah dihukum karena kasus narkoba,”
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.4,7 juta”./Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi