11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Masdar: Sebulan Bekerja, Karyawan Sudah Berhak Terima THR

Bagikan..
gbr ilustrasi. net
gbr ilustrasi. net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masdar menegaskan bahwa setiap karyawan sudah berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan jika masa kerjanya minimal telah mencapai 1 bulan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2016. Selain itu, juga sesuai dengan Pereturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru bahwa membenarkan jangka 1 bulan berhak karyawan menerima THR.

“Penting diketahui juga, besaran THR nantinya harus disesuaikan dengan angka gaji perbulannya. Ini sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan,” kata Masdar, Jum’at (10/6/2016).

Terkait realisasi THR mendatang, lanjutnya, Dinasnya belum menerima himbauan secara resmi dari Pemerintah Pusat, baik itu dalam bentuk perintah bagaimana cara merealisasikannya ataupun yang lain.

Namun yang jelas katanya, biasanya setiap tahun himbauannya selalu berupa waktu pencairan bahwa THR itu mulai dicairkan sepekan menjelang Idul Fitri./Mirwan