
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masdar menegaskan bahwa setiap karyawan sudah berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan jika masa kerjanya minimal telah mencapai 1 bulan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2016. Selain itu, juga sesuai dengan Pereturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru bahwa membenarkan jangka 1 bulan berhak karyawan menerima THR.
“Penting diketahui juga, besaran THR nantinya harus disesuaikan dengan angka gaji perbulannya. Ini sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan,” kata Masdar, Jum’at (10/6/2016).
Terkait realisasi THR mendatang, lanjutnya, Dinasnya belum menerima himbauan secara resmi dari Pemerintah Pusat, baik itu dalam bentuk perintah bagaimana cara merealisasikannya ataupun yang lain.
Namun yang jelas katanya, biasanya setiap tahun himbauannya selalu berupa waktu pencairan bahwa THR itu mulai dicairkan sepekan menjelang Idul Fitri./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi