
Tembilahan, detikriau.org – Seluruh lembaga pendidikan khususnya di Kabupaten Inhil harus menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dilingkungan sekolah. Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik mengancam akan melakukan ultimum remidium penegakan hukum bagi oknum pelaku yang masih menjalankan praktik yang sangat merugikan perkembangan pendidikan ini .
“Selama bisa kita ingatkan, mari kita ingatkan…tapi jika tidak lagi bisa diingatkan, ultimum remidium penegakan hukum kita lakukan..!!” Tulis Kapolres dalam akun facebooknya pada print screen percakapan yang disampaikan oyonk maldini kepada detikriau.org, jum’at (8/1/2016)
Menurut oyonk melalui sambungan selularnya, penegasan yang disampaikan pihak kepolisian ini memberikan angin segar terhadap perjuangan panjang dirinya untuk menghapus segala praktik pungli dilingkungan sekolah yang dinilainya sudah cukup banyak merugikan para orang tua siswa dan menjadi sisi gelap dunia pendidikan di Inhil selama ini.
“penegasan Kapolres ini memberi keyakinan pada kita untuk terus berupaya menghapus tuntas segala praktik pungli. Apalagi ada warning penegakan hukum bagi yang masih membandel.” Sampaikan Oyonk.
Sekedar memberitahu, dikutip melalui hukumonline.com, ultimum remedium merupakan istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.
Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui -dro



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman