“Jadi mana yang benar? Kita minta aparat hukum untuk lebih jeli. Yang terpenting jangan ada dusta diantara kita,”
Tembilahan (detikriau.org) – Tindakan tegas aparat kepolisian terhadap pelaku tindak pidana lingkungan, pembakaran lahan dan hutan (karlahut) memberikan angin segar akan penegakan hukum dalam upaya memberikan efek jera. Hanya saja, mereka berharap agar pihak kepolisian lebih membidik dalang besar agar persoalan yang terus berulang-ulang setiap tahunnya ini dapat dihentikan secara total.
“Dari dulu kalanya masyarakat kita, khususnya di Inhil membuka lahan dengan cara dibakar. Tujuannya untuk menghemat biaya produksi agar hasil usaha pertanian ini dapat untuk memberi penghidupan bagi keluarga mereka. Namun selama itu, tidak pernah kita mendapati terjadinya kabut asap sepekat seperti saat ini,” Pendapat salah seorang warga Kabupaten Inhil, Zulkifli di Tembilahan, kamis (17/9/2015)
Namun menurutnya, sejak masuknya pihak korporasi yang mengelola sebahagian besar lahan sumber penghidupan masyarakat setempat bermunculan, bencana itupun semakin kerap terjadi. Ia menduga, bukan tidak mungkin pertimbangan ekonomis masyarakat petani juga memnjadi pertimbanngan pihak korporasi untuk meraup untung besar.
“Mereka pengusaha, ya, orientasinya pasti profit. Jadi akan masuk akal mereka juga akan menekan biaya seminimal mungkin agar laba yang dihasilkan dapat lebih maksimal. Caranya ya buka lahan dengan membakar. Mungkin.” Prediksi pria berperawakan kecil ini
Sementara itu, Indra, warga Tembilahan lainnya justru mengungkap rasa keheranan. Setiap terjadinya kebakaran lahan menurutnya, kerap pihak korporasi berdalih itu ulah masyarakat. Meskipun kejadian itu terjadi di areal konsensi milik mereka. Merekapun lepas dari jerat hukum. Masyarakat juga yang “terkambinghitamkan”.
Anehnya setelah bencana usai. Diatas lahan terbakar berdiri ratusan ribu pohon-pohon tanaman sawit dan pihak korporasi dengan garangnya mengklaim itu adalah milik mereka.
“ Jadi mana yang benar? Kita minta aparat hukum untuk lebih jeli. Yang terpenting jangan ada dusta diantara kita,” Ujarnya sembari tersenyum kecut.
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan sebanyak 41 orang Tsk yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau. 4 Tsk diantaranya berasal dari Inhil.
Dikutip dari goriau.com Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa ke 41 Tsk telah diproses di Mapolres se Riau yang terinci, Bengkalis tiga tersangka, Siak empat tersangka, Inhil empat tersangka, Pelalawan tujuh tersangka, Rohil lima tersangka, Meranti satu tersangka, Dumai dua tersangka, Kampar dua tersangka dan Rohul lima tersangka.
Sedangkan pihak korporasi, baru satu yang sedang proses penyidikan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Lalu tiga perusahaan lainnya dalam proses penyelidikan, yang semuanya berada di Kabupaten Inhu.
Lantas bagaimana dengan pihak korporasi di Inhil ? (dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi