Tembilahan, detikriau.org – Upaya mediasi kali ketiga yang dilakukan Polres Inhil terkait sengketa lahan di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir antara Pihak Naibaho Cs dengan Tarigan Cs di Ruang Tri Brata Polres Inhil, Jalan Gajah Mada No. 2 Tembilahan menemui jalan buntu, rabu (31/5/2017).
Dengan tidak didapatnya kata sepakat, Polres berharap kedua pihak tetap dapat bersama menahan diri untuk tidak tidak melakukan hal – hal yang bisa menyebabkan terjadinya tindak pidana. Kemudian diharapkan kedua belah pihak menempuh penyelesaian dengan cara elegan melalui jalur pengadilan.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, kegiatan mediasi ini ditujukan untuk mencari solusi sebagai jalan terbaik dari sebuah persoalan. Selama ini, selain mediasi, Pihak Polres Inhil juga telah melakukan patroli dan pengamanan di lokasi sengketa.
“Kepentingan Polres tentunya agar masalah ini tidak berdampak pada Gangguan Kamtibmas.” Ujar Dolifar
Ditempat yang sama, Waka Polres Inhil Dr. H. Azwar berpesan bahwa sebagai aparat keamanan pihaknya berharap permasalahan ini bisa dicari win – win solution oleh pihak – pihak yang bersengketa hingga tidak terjadi hal – hal yang bisa menyebabkan adanya gangguan keamanan.
Selain dihadiri Kapolres dan Wakapolres Inhil, mediasi kali ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kab. Inhil H. Yusuf Said, Kabag Ops Polres Inhil KOMPOL Maison, S.H, Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Kemuning, S.H, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, Kasat Binmas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga, S.H, Kasat Polair Polres Inhil AKP Awaluddin Dalimunthe, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan, S.Sos, KBO Sat Intelkam Polres Inhil IPTU Agus Sihombing, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil IPTU H. Erizal, Kanit Reskrim Polsek Kemuning IPTU Anwar, Perwakilan dari keluarga Naibaho Cs dan Penasehat Hukumnya, serta Perwakilan dari keluarga Tarigan Cs bersama Penasehat Hukumnya.
Dua mediasi sebelumnya belum mendapatkan kata sepakat, antara lain disebabkan ketidakhadiran para pihak bersengketa./ Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi