10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Melalui PATEN, Kecamatan diharapkan Mampu Tingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat

Bagikan..

IMG_9062Tembilahan (detikriau.org) – Banyak pihak berharap agar Kecamatan mampu berperan sebagai pusat pelayanan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik terutama masyarakat di Kecamatan. oleh karena itu perlu adanya suatu pendelegasian kewenangan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati kepada Camat melalui PATEN (Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

Hal ini disampaikan Bupati Inhil, HM wardan yang dibacakan oleh Asisten II Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid dalam kata sambutanya pada kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kab Inhil di Aula kantor Dispenda Inhil, Kamis (25/9/2014)

Pendelegasian wewenang dimaksud menurut Bupati meliputi Pelayanan bidang perizinan dan non perizinan. PATEN merupakan salah satu inovasi dalam pelayanan administrasi yang dilakukan untuk mengubah pola pikir (mind set) aparatur agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kecamatan adalah garda terdepan dari Pemerintahan Daerah, untuk itu Kecamatan harus mampu memberikan prinsip dasar pelayanan publik yang harus selalu berorientasi pada kepuasan masyarakat (Customer Satisfaction), dimana jasa atau pelayanan yang diberikan harus benar-benar dibutuhkan masyarakat,” Ujar Bupati

Dijelaskan Bupati, sosialisasi ini dilaksanakan tentunya agar dapat terselenggaranya pelayanan administrasi terpadu yang optimal terutama di Kecamatan, karena apabila hal ini terkoordinasi dengan baik tentu dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja pelayanan terpadu di tingkat Kabupaten.

Dalam hal pelaksanaan PATEN ini, Kecamatan harus memenuhi 3 syarat yakni syarat Substantif, Administratif dan Teknis

Syarat Substantif sebagaimana dimaksud adalah sebagian wewenang Bupati kepada Camat, Syarat administratif adalah standar pelayanan dan uraian tugas personil Kecamatan, sedangkan Persyaratan teknis meliputi sarana prasarana dan pelaksana teknis. Untuk menunjang efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan PATEN, kecamatan juga dapat menyediakan sistem informasi kepada Masyarakat seperti brosur-brosur atau cara informasi lainnya.

“Untuk itu marilah kita sambut dengan baik keinginan dari pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang baik (Good governance) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima terutama di kecamatan.” Pesan Bupati

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk Mensosialisasikan Peraturan Daerah kab inhil nomor 1 tahun 2011 tentang peyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) termasuk mensosialisasikan Peraturan Bupati inhil no 11 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah. kemudian Peraturan Bupati Inhil no 19 Tahun 2013 Tentang Penguatan Administrasi terpadu kecamatan.

Hal lainnya adalah untuk menginventarisir permasalahan dan kendala di bidang pelayanan perizinan di kab inhil khususnya di kecamatan dan desa untuk dicari jalan keluarnya dan juga membekali Kemampuan/skill peserta terhadap langkah-langkah teknis pelaksanaan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Serta yang terakhir adalah agar segera mewujudkan Penerapan PATEN di seluruh kecamatan di kab inhil.

Sosialisasi ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari camat,sekretaris kecamatan dan kepala seksi yang membidangi PATEN sebagai pengelola pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) masing-masing 3 orang dengan masa pelaksanaan selama 1 hari. (rul,way/adv pemkab inhil)