
TEMBILAHAN (detikriau.org) – HE (29), warga jalan Tanjung Harapan Tembilahan terpaksa menerima timah panas dari petugas kepolisian karena melawan saat DIlakukan penangkapan di kediamannya, Kamis (10/3/2016) malam.
Tak tanggung-tanggung, petugas melepaskan peluru dua kali tepat di pegelangan kaki kiri dan kanan, sehingga pelaku lumpuh total.
Malam penangkapan, tidak hanya HE, petugas juga berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya MU alias Uhat (35) di kediamannya jalan Kembang Tembilahan. Pembekukan terhadap Uhat merupakan hasil pengembangan dari pelaku utama, HE. Uhat ditetapkan sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana yang dikenakan pasal 55 KUHP.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik di hadapan sejumlah awak media menjelaskan, tindak pidana utama yang diusut adalah insiden pada tanggal 3 maret 2016 di perjalanan antara Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka menuju Kota Tembilahan.
“Saat itu, korbannya adalah seorang pedagang emas atas nama Maryam. Ia sedang diperjalanan membawa barang dagangannya serta puluhan juta uang tunai bersama tukang ojek. Tiba-tiba korban dihampiri pelaku dan langsung merampas harta benda korban,” terang Wicaksono, Jum’at (11/3/2016).
Ditambahkan, saat itu korban sempat melakukan penolakan tindakan pelaku sehingga membuat pelaku berang dan menikam korban di bagian tangan, sedangkan tukang ojek (saksi) juga ditikam di bagian kaki sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sejumlah harta benda berupa emas sebanyak 30 mayam senilai Rp 48 juta serta uang tunai Rp 20 juta.
Disaat diamankan, petugas hanya berhasil menemukan barang bukti emas sebanyak 29 mayam. Sedangkan uang tunai, petugas masih melakukan penyelidikan.
“Pelaku telah menjual 1 mayam emas. Saat ini ada 1 DPO masih dalam pengejaran berinisial H, dia adalah rekan HE saat melakukan aksi, dan juga masih menyelidiki para penadah lainnya. Kami yakinkan dalam waktu dekat akan terungkap,” tukasnya.
Terkait pelaku HE, Kapolres menegaskan bahwa 1 pelaku tersebut merupakan residifis yang terlibat dalam beberapa aksi Curas lainnya sebelum insiden di Batang Tuaka, biasanya HE beraksi pada waktu subuh di seputaran kota Tembilahan.
HE kini terancam dikenakan pasal 365 KUHP. Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi