“Pj Bupati diminta Segera Ambil Sikap Tegas Sebelum Timbul Gejolak dimasyarakat”

Rengat, detikriau.org – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, memerintahkan kepada Pemkab Inhu untuk mencabut SK Bupati Inhu nomor 588 Tahun 2014 tentang pengangkatan Kades Pauranap Kecamatan Peranap, Sunardi. Perintah itu tertuang dalam surat putusan bernomor 101/B/2015/PT TUN – MDN tanggal 6 Agustus 2015.
“gugatan ke PTUN ini saya lakukan karena ditemukan pelanggaran pada saat proses pemilihan hingga pelantikan Kades Pauhranap. antara lain soal ijazah palsu yang digunakan Sunardi pada Pilkades,” sampaikan Sudiharto kepada sejumlah awak media, selasa (19/1/2016) kemaren.
Menurut, Sudiharto yang juga mantan rival Sunardi pada Pilkades Pauhranap 2013 yang lalu ini, sebelumnya Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas tuduhan pemalsuan ijazah, namun tetap dilantik oleh Bupati untuk menjabat Kades.
“Kita sudah melakukan pengecekan dugaan ijazah palsu itu sampai ke Meranti. dari sanalah kita tahu bahwa penerbitan ijazahnya paket B milik Sunardi tidak sesuai dengan prosedur karena sebenarnya Sunardi tidak pernah memiliki ijazah paket A,” Jelas Sudiharto.
Atas pelantikan itu, Sudiharto menuntut ke PT UN Pekanbaru dan menang melawan Pemkab Inhu saat itu. Selanjutnya tim kuasa hukum Pemkab Inhu melakukan banding ke PT TUN Medan dan pihak Sudiharto kembali memenangkan perkara ini.
“Sementara pada tingkat kasasi, permohonan dari tergugat atau dalam hal ini Pemkab Inhu ditolak oleh Mahkamah Agung”, katanya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar Pj Bupati saat ini bisa memberikan tindakan tegas atas permasalahan ini sebelum masalah tersebut semakin meluas dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu