10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Menhub: Kenaikan tarif Angkutan Umum Maksimal 10 Persen

Bagikan..

spbu-bbm-non-subsididetikriau.org – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan penyesuaian tarif angkutan umum. Untuk angkutan umum , kenaikan maksimal 10% dari tarif sebelum kenaikan harga BBM.

“Untuk kereta api, kenaikannya tidak banyak, bervariasi. Ada yang Rp2.000, ada yang Rp13.000 untuk jarak jauh. Untuk kapal laut kelas ekonomi, tidak akan ada kenaikan tarif,” kata Jonan sebagaimana dilansir BBC, Selasa (18/11).

Polemik kenaikan harga BBM dan korelasinya terhadap tarif angkutan umum mendapat sorotan dari Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, I Kadek Dian Sutrisna Artha.

Menurutnya, pemerintah semestinya memberi subsidi kepada angkutan umum mengingat transportasi akan berdampak langsung kepada harga-harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.

“Dengan memberi fasilitas yang lebih layak untuk angkutan dan segala subsidi yang berkaitan dengan transportasi umum, itu tentunya akan dapat meredam dampak langsung kenaikan harga BBM serta meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Kadek. (dro)