JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengaktifkan kembali SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan agar partai Golkar dapat melaksanakan Musyawarah Nasional dengan segera dan menyelesaikan konflik internal mereka.
“Berdasarkan penelitian Kemenkumham atas SK kepengurusan Munas Ancol yang sudah dicabut, maka Menkumham memandang perlu untuk memberikan SK kepengurusan Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan,” kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menkumham mengesahkan kembali surat keputusan Menkumham no M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golkar masa bakti 2009-2015.
Kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kemenkumham mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia Munas atau Munaslub sesuai AD/ART partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.
Yasonna juga menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang Administrasi Pemerintahan No 30 Tahun 2014 yang menyatakan pemerintah wajib menegakkan asas kepastian hukum dan kepentingan umum.
“Ini ada di undang-undang Administrasi Pemerintahan dimana pemerintah wajib memberikan kepastian hukum,” katanya. / tribunnews



BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB