TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polsek Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (21/1) sekira pukul 23.00 Wib kembali berhasil meringkus 6 Narapidana pelarian Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Penangkapan ini kali kedua dihari yang sama setelah 2 Napi sekira pukul 08.00 Wib juga berhasil diamankan.
Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan , S.Ik., M.Si dalam konfrensi Pers di ruang kerjanya, Selasa (22/1),keberhasilan penangkapan ini atas kesigapan jajaran dibawah pimpinannya serta adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat setempat. “Sejak mendapatkan informasi adanya puluhan napi Kuala Tungkal kabur, kita langsung memberikan perintah Polsek yang berbatasan secara langsung untuk melakukan antisipasi dan meningkatkan pengawasan. Hasilnya, semalam, Senin(21/1) sekira pukul 23.00 Wib 6 Napi yang kita duga pelarian LP Tungkal berhasil kita ringkus.”Jelas Kapolres Inhil kepada wartawan.


Ditambahkan Kapolres, saat ditangkap ke 6 Napi ini secara bersamaan ditempat yang sama dan tanpa perlawanan. Diduga dikarenakan mereka sudah dalam keadaan kelelahan selama dalam pelarian.”Ke delapan Napi untuk sementara kita titipkan di LP Kelas II A Tembilahan. Keputusan ini diambil setelah pihak lapas Tembilahan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tungkal yang kini kondisinya masih belum memungkinkan.” Pungkas Kapolres.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasi Kegiatan Kerja PLH Kalapas Kelas II A Tembilahan, Dolok Saribu, SH. Delapan nama Napi yang berhasil diringkus jajaran Polres Inhil adalah, Baharuddin Bin Suriansyah (33), kasus pencurian di vonis 2 tahun 5 bulan baru menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan, kemudian Rita Jaya Bin Marbun (23) , kasus perlindungan anak di vonis 6 tahun menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan. Dedi Novrizal Bin Jontani (27), kasus pencurian vonis 1 tahun 5 bulan menjalani hukuman 11 bulan. Musliadi Bin Mat Egan (23) kasus curanmor vonis 1 tahun 5 bulan sudah menjalani hukuman selama 13 bulan.
Selanjutnya, Mitra Utama Bin Umar Usman (22), kasus curanmor vonis 1 tahun 5 bulan menjalani hukuman 7 bulan. Agusrianto Bin Aras (24), kasus pemerkosaan vonis 10 tahun kasasi baru menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Kemudian dua Napi yang ditangkap sebelumnya adalah, Ahmad Rahmandani Bin Ridwan (48), kasus narkoba jenis ganja seberat 48 kilo, vonis 16 tahun menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan dan Herman Bin Hasan Basri (25), kasus narkoba jenis ganja seberat 10 kilo, vonis 11 tahun menjalani hukuman 4 tahun 2 bulan.
“Nanti kita koordinasi dan tindak lanjut ke Kadit Pas Jambi. Sekarang 8 orang napi yang kabur dari Tungkal Provinsi Jambi di masukkan ke strap sel napi lapas tembilahan, masing-masing 2 orang 1 kamar jadi memakai 4 sel. Kemungkinan mereka akan di bawa kembali ke rutan Tungkal untuk diproses kesalahannya.” Jelas Dolok Saribu,SH. Selasa (22/1).(dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi