Tembilahan (www.detikriau.org) — Rozi Indraliana, pegawai kontrak tenaga OS Kantor Pos (KP) Cabang Pulau Kijang tidak pernah menyangka pengabdiannya selama 6 tahun akhirnya dengan sangat terpaksa harus ia lepas disebabkan fitnah. Untuk mengembalikan nama baiknya, Rozi berencana akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Pengakuan Rozi, kisah pahit hidupnya ini berawal saat Pemimpin Cabang (PMC) KP Pulau Kijang, Doni Supriadi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala KP di Tembilahan. dari 6 point yang disampaikan Doni hampir semuanya dinilai Rozi tidak lebih dari penyudutan dan tudingan yang semata adalah fitnah.
Dijelaskan Rozi, dalam point satu surat pengaduan bernomor 114/PKG/0512 tertanggal 22 Mei 2012 itu, Doni melaporkan bahwa ia masih sering melakukan komunikasi dengan pimpinan yang lama dilembaga. (Iwan Kurniawan. terpidana kasus penggelapan dana gaji
guru 2011. red) Doni melaporkan bahwa dirinya khawatir kalau Rozi bersama Iwan membuat rencana yang kelak akan merugikan perusahaan khususnya KP Pulau Kijang. “Inikah namanya pengaduan
yang dibuat-buat dan sama sekali tanpa bukti yang jelas. hubungan saya dengan Pak Iwan hanya sebatas pertemanan.” Ungkap Rozi menyampaikan rasa kesal saat bertemua detikriau.org di Tembilahan, Jum’at (28/9).
lima poin pengaduan lainnya seperti, tidak disiplin, kurang sopan memberikan pelayanan, bisa mengambil keputusan sendiri, kebersihan kantor tidak terjaga dan alasan tidak masuk dan izin meninggalkan kerja juga dituding Rozi terlalu dipolitisir, dibesar-besarkan dan fitnah.”Saya akan perkarakan hal ini melalui jalur hukum.” Ancam Rozi
Dinilai Rozi, seharusnya bukan dirinya yang diberhentikan tetapi Doni selaku PMC malah ia-nya tidak memberikan contoh yang baik. “Dia yang sering meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas tetapi ditimpakan kepada saya. disamping itu, Doni juga sering bermain seperti Bea pengiriman Pos Instan, seharusnya hanya Rp. 27 ribu dimintakan kepada masyarakat Rp. 30 ribu. Termasuk bea pengiriman surat. misalnya surat biasa dimintakan biaya Rp. 4 ribu padahal perangko yang ditempelkan hanya Rp. 2.500 dan untuk surat kilat dimintakan bea sebesar Rp. 5 ribu kepada masyarakat padahal untuk surat kilat perangko yang dibutuhkan hanya bernilai Rp. 4 ribu.”Kritik Rozi.
Kembali dibuka Rozi, PMC (Doni Supriadi. red) saat melakukan pembayaran dana BOS Depag tandatangan bendaharanya dipalsukan termasuk Doni suka minta-minta jatah ke Madrasyah.
Terkait persoalan ini, Pimpinan Cabang KP Pulau Kijang, Doni Supriadi ketika coba dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya meskipun dalam keadaan hidup tidak bersedia mengangkat dan pesan singkat komfirmasi yang dikirimkan sampai berita ini dirilis juga tidak pernah dibalas. (dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi