
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diingatkan, untuk lebih bijak dan memberikan perhatian ekstra saat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Herwanissitas saat memimpin rapat pembahasan Ranperda KTR bersama Dinas Kesehatan (Diskes) dan Bagian Hukum Setda, yang digelar di aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (29/1/2016).
Diakui Herwanissitas, penerapan Perda KTR ini sangat dibutuhkan di Kabupaten Inhil. Namun pada pelaksanaannya di lapangan akan menemukan sejumlah tantangan, seperti untuk merubah kultur dan budaya sebagian besar masyarakat yang mungkin sudah merokok sejak lama (perokok aktif).
“Jadi, Pemda harus bijak dan memberikan perhatian ekstra kalau sudah diberlakukan nantinya, seperti mempersiapkan petugas yang melakukan pemantauan dan lain sebagainya,” tutur Herwanissitas.
Senada dengan itu, Anggota Pansus II, H Adriyanto yang juga Ketua Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan mempertanyakan, apakah Perda ini akan efektif apabila dilaksanakan di Kabupaten Inhil, karena mengingat dalam penerapannya dibutuhkan sosialisasi yang sangat gencar dan intens, sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada masih belum memadai.
“Kita tentunya sangat mendukung, tapi jangan sampai ketika kita mengesahkan Perda ini, timbul konflik di tingkat bawah. Karenanya, dibutuhkan support dari seluruh elemen yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskes Inhil, H Zainal Arifin menjelaskan, salah satu tujuan pengusulan Ranperda KTR tersebut, adalah dalam upaya menyediakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari asap rokok bagi masyarakat.
“Dengan begitu, diharapkan bayi dan anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang denan baik tanpa gangguan asap rokok, karena selain tidak nyaman, pada asap rokok juga terdapat banyak dampak yang tidak baik bagi kesehatan,” terangnya.
Selanjutnya, untuk lebih mendalami pembahasan Ranperda KTR dan mematangkan persiapan sebelum ditetapkan menjadi Perda, pihak terkait akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Madya Bogor, yang terlebih dahulu sudah menerapkan Perda KTR. adi/adv


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin