TEMBILAHAN (www.detikriau.org ) – Direktur Utama PT.PDAM Tirta Indragiri Drs.Kemas Yusferi M.si menegaskan bahwa pihaknya tidak ada masalah terkait dengan adanya penundaan pembahasaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDAM oleh DPRD Inhil.
Menurut Kemas, penundaan pembahasan masalah Ranperda PDAM Tirta Indragiri oleh Dewan hanya berdampak realisasinya mundur sekitar 6 bulan, namun bukan berarti proyek hibah bantuan 1100 pelanggan dari Pemerintah Australia tersebut harus dibatalkan.
“Penundaan pembahsan ini hanya berarti pelaksanaan dan waktunya saja yang mundur sekitar 6 bulan. Tidak mesti batal.”Tegas Kemas Yusferi
Lebih jauh Kemas menjelaskan bahwa sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, PDAM Tirta Indragiri Kabupaten Inhil mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Australia, yang diperuntukan bagi warga kurang mampu berpenghasilan rendah sebanyak 1.100 pelanggan, dengan besar anggaran sebesar Rp2,3miliyar,-
Akan tetapi untuk mekanismenya yang di terapkan oleh Pemerintah Australia dalam pencairan dana tersebut tidak bisa diterima langsung oleh PDAM Tirta Indragiri namun harus melalui Pemerintah Kabupaten Inhil. Makanya diperlukan adanya Rancangan Peraturan Daerah.(dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi