
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Miliki narkoba jenis ganja seberat 2 Kg, Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), berinisial SP diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Inhil dikediamannya di parit 21 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Imron T kepada wartawan, selasa (5/3) Penangkapan TSK terjadi senin (4/3) sekira pukul 17.30 Wib. Operasi ini langsung dilakukan oleh Kasad Narkoba bersama beberapa orang anggota dan dibantu oleh Ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka kita temukan satu paket kecil daun ganja. Kemudian lebih kurang sejauh 15 meter dari TKP pertama, kita kembali berhasil mengamankan 2 paket besar daun ganja kering seberat 2 Kg yang dikubur didalam lumpur,” Kata Kasad Reskrim
Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di polres Inhil.(dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi