TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satuan Unit Narkoba Polres Inhil, pada Rabu (3/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba yakni MH (30) warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
Dari tangan pelaku, setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di TKP rumah pelaku. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering, 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 linting ganja siap pakai, 2 Hp merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu,-.
Dalam keterangannnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Narkoba Imron Teheri S.sos mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di TKP ada transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut, beberapa Anggota Unit Narkoba langsung mendatangi TKP (rumah pelaku), dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan dengan Ketua RT setempat dan mendapatkan barang bukti tersebut diatas.
“Dalam penggeledahan dirumah pelaku, ternyata petugas mendapatkan barang berupa ganja sebanyak 1 bungkus, dan sebuah ganja siap pakai dilinting dalam rokok serta uang tunai sebesar Rp800ribu,-“kata AKP.Imron Teheri S.sos.
Menurut Kasat Narkoba, karena dianggap sudah cukup alat bukti saat dilakukan penggledahan, pelaku digiring ke Mapolres Indragiri Hilir guna proses lebih lanjut. Temasuk barang bukti yang didapatkan di TKP atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Pada kesempatan ini, AKP Imron Teheri S.sos selalu menghimbau kepada masyarakat untuk membantu tugas Polisi dalam hal pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Inhil. Dengan cara untuk melaporkan ke Kantor Polisi terdekat jika memang di lingkungannya ditemukan adanya aktifitas penyalahan narkoba.(dro/*e)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi