4 Februari 2026

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Miliki NIK Lebih Dari Satu, Bisa Dipidana

Bagikan..
Jumpa pers di Mabes Polri/Net

Jakarta, detikriau.org – Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dengan kata lain, masyarakat hanya boleh punya satu nomor induk kependudukan (NIK).

Begitu kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menanggapi penjualan blanko KTP-el di Tokopedia dan tercecernya ribuan KTP-el di Duren Sawit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).

“Kalau ada yang memiliki lebih dari satu NIK akan dikenakan tindak pidana. Kalau ada penduduk yang punya lebih dari satu KTP-el adalah tindak pidana,” kata Zudan dilansir melalui laman RMOL.co

Lebih lanjut, dia memastikan penjualan blanko dan ribuan KTP yang tercecer tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya.

Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan, secara internal yaitu memperkuat Dukcapil dari tingkat pusat dan daerah untuk mematuhi SOP terhadap KTP-el yang rusak ataupun blanko yang tidak terpakai.

“Harus dibuang tidak bisa digunakan lagi dengan cara dipotong. SOP ini akan kami kontrol terus,” pungkasnya.