Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir amankan seorang pria berinisial MP (31) disalah satu penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Minggu, 7/1/2018, sekira pukul 12.10 WIB.
Warga Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau ini didapati sedang mengantongi 30 lembar uang rupiah diduga palsu pecahan Rp 50 ribu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, penangkapan pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang ini bermula saat Kasat memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi tentang sering adanya terjadi transaksi narkotika di penginapan dimaksud. Saat penginapan didatangi, ditemukan adanya seorang laki-laki yang pada saat ditanya tidak dapat menunjukkan identitas dirinya. Laki – laki tersebut kemudian digeledah, dan di kamar yang dihuninya ditemukan barang bukti uang yang diduga palsu berupa 30 lembar pecahan Rp 50 ribu atau sejumlah Rp 1,5 juta.
Saat diamankan, lelaki asal Aceh itu, sedang bersama dengan teman wanitanya berinisial FS (31) warga Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Sampaikan AKP Bachtiar. /Am



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman