10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Miliki Senpi, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Bagikan..

Gambar ilustrasi pistol rakitan
Gambar ilustrasi pistol rakitan
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Oknum mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) berinisial R (24) ditangkap saat kedapatan membawa satu pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 butir peluru revolver FN organic beserta uang tunai sebesar Rp500ribu,-

Penangkapan terhadap tersangka, warga Kecamatan Enok, dilakukan oleh Anggota Opsnal Satuan Intelkam Polres Indragiri pada Senin (18/11) sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK menjelaskan, kronologi ditangkapnya pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kalau tersangka sedang membawa senjata api rakitan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Intelkam langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian ternyata di TKP, pelaku saat itu melintas dengan menggunakan kendaraan bermotor miliknya.

Karena tidak ingin kehilangan jejak, petugas menghentikan laju kendaraan pelaku. Begitu berhenti, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati senjata rakitan jenis pistol tersebut terselip dipinggangnya.

“Petugas menemukan senjata api rakitan berupa pistol terselip dipinggannya lengkap dengan 4 butir peluru masih aktif. Serta uang tunai sebesar Rp500ribu,”ujar Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK.

Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Indragiri Hilir mengaku bahwa senjata api yang dibawa itu adalah milik abangnya berinisial U. Rencananya senpi rakitan itu akan dijual kepada seseorang yang sudah memesan seharga Rp4juta,-. Namun si pemesan yang kini masih dalam pengembangan baru memberi uang muka sebesar Rp. 500ribu,-.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil termasuk kendaraan bermotornya. Yang jelas akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu petugas juga akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,”tambahnya.

Tambah Kasat Reskrim, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951dan terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.(dro/tok)