Jakarta (detikriau.org) — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden 2014. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2014.
“Kami menyatakan menolak gugatan pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa,” kata Hamdan.
Terkait penolakan ini, kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan kekecewaan. Mereka menganggap putusan MK tersebut tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan yang substantif.
“Kami menilai putusan MK terhadap gugatan tim Prabowo-Hatta tidak mencerminkan keadilan substantif, sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan MK,” kata Juru Bicara Partai Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya dalam konfrensi pers usai rapat tertutup kubu Prabowo Hatta dengan pimpinan parpol mitra Koalisi Merah Putih di Hotel Grand Hyatt Jakarta Kamis malam.
Menurut Tantowi, kubunya telah membeberkan berbagai barang bukti atas kecurangan dalam Pilpres lalu. Namun, sistem dan proses persidangan MK ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam, demikian pula tidak dapat mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang disetujui.
“Atas proses itu, putusan MK meskipun bersifat final dan mengikat, belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan substantif bagi rakyat Indonesia,” katanya.(vivanews/dro)



BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB