Tembilahan (detikriau.org ) — Juru Bicara Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Tengku Suhandri meminta agar Pengadilan Negri (PN) Tembilahan memberikan sanksi hukum seringan-ringannya hingga bebas kepada Suryono alias Icung warga parit Surau Kelurahan Sapat Kecamatan Kuindra. Tuduhan pelanggaran Pasal 69 huruf h Undang-undang Lingkungan Hidup jucto Pasal 118 Undang-undang Perkebunan dinilai sangatlah tidak tepat. Kasus Icung menurutnya bukan pembakaran lahan tetapi sebatas pembakaran sampah.
“Icung bukan membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana bunyi UU yang dituntutkan, tetapi membersihkan lahan, mengumpulkan ranting dan daun dan kemudian dibakar,” Ujar Comel panggilan akrabnya usai menghadiri sidang perdana Icung di PN Tembilahan, rabu (21/5/2014)
Penegasan ini menurut Comel bukan sebatas dugaan. Kesimpulan ini diambil setelah ia turun langsung ke TKP bersama aktifis MPI dan masyarakat Inhil lainnya yang perduli atas kesusahan yang dialami Icung.
Sejak jaman dahulu, ditambahkan Comel, sudah menjadi kebiasaan masyarakat membersihkan lahan dengan cara ditebas mempergunakan parang. Sisa tebasan kemudian ditumpuk. setelah kering barulah dibakar. Abu dari sisa pembakaran, dipergunakan masyarakat untuk menetralkan PH tanah agar tanaman dapat tumbuh dengan baik dan subur.
“Semua ini juga terbunyikan dalam replik tuntutan jaksa. apakah kebiasaan atau apa yang menjadi kearifan lokal ini bisa disamakan dengan kasus pembakaran lahan?” tanya Comel.


Dalam tuntutan yang dibacakan, masih menurut Comel, luasan areal yang dituduhkan sebagai pembakaran lahan dibunyikan seluas 0,36 Ha. kata Comel, itu seluruh luasan lahan garapan yang menjadi sandaran Icung untuk menafkahi istri dan 2 orang anaknya yang masih kecil. bukan areal yang dibakar.
Dalam tuntutan juga dibunyikan bahwa Icung membersihkan lahan, kemudian menumpukkan sampah dan ranting menjadi 8 tumpukan dan kemudian membakarnya. saat dibakar, ia meninggalkan pulang kerumah yang tidak berada jauh dari lokasi. namun anehnya, dalam tuntutan itu malah dibunyikan akibat perbuatan ini, icung dituduhkan menjadi penyebab pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
“Apanya yang rusak? yang jelas, kenapa tidak mempertimbangkan kearifan lokal?. Tanaman yang ditanam adalah tanaman lokal untuk penghidupannya, apa yang salah? kita minta kasus ini dinilai arif oleh dewan hakim yang terhormat. bebaskan Icung dari tuntutan hukum,” Mohon Comel
Diakhir kalimatnya, Comel sempat menceritakan keadaan istri dan 2 anak yang kini ditinggal Icung. Anak tertua Icung menurut Comel, jika tidak ada belas kasihan pihak sekolah dan masyarakat setempat, hampir saja harus putus sekolah. untuk menafkahi kedua anaknya, kini istri Icung terpaksa harus bekerja apapun untuk sekedar mempertahankan hidup dua buah hatinya.
Mantan guru SD tersangka Suryono, Sudjamaluddin juga meminta majelis hakim dapat bersikap arif atas kasus ‘kecil’ yang menjerat muridnya ini.
“Saya minta hakim dapat arif menyikapi kasus ini, dia (Suryono) membakar tebasan, bukan merusak, dia bekerja untuk menghidupi keluarganya,” katanya kepada wartawan usai sidang dengan mata berkaca-kaca.
Saat itu Suryono (ditangkap) menurutnya, hanya bersamaan dengan masalah besar (isu nasional Karhutla). “Dia hanya keserempet, saat ada kasus besar,” cetusnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus Nomor 92/PID.SUS/2014/TBH oleh JPU ini digelar di Ruang Candra PN Tembilahan, dipimpin hakim ketua Dedy Hermawan didampingi hakim anggota Budi Setyawan, Lukmanul Hakim dan Panitra Pengganti Zulfayanti.
Tersangka Suryono yang hadir mengenakan baju koko warna coklat kusam, celana kain lusuh dan berkopiah, didampingi penasehat hukum Zainuddin Acang. Hadir juga Sudjamaluddin, mantan guru SD tersangka Suryono yang bersimpati dengan nasib mantan muridnya itu. JPU mendakwa Suryono melanggar Pasal 69 huruf h Undang-undang Lingkungan Hidup jucto Pasal 118 Undang-undang Perkebunan.
“Berdasarkan fakta di lapangan, tersangka hanya membersihkan tebasan dan tumpukan daun ranting bekas tebasan. Saat itu, datang patroli Karhutla dan ia mengaku membakarnya,” sebut JPU dalam dakwaannya. Atas dakwaan JPU, penasehat hukum tersangka tidak mengajukan eksepsi, ia hanya menyampaikan pembelaan dalam pledoi nantinya.
Sidang lanjutan kasus Suryono alias Icung dilanjutkan pada Rabu (28/5/2014) mendatang.
Untuk sekedar mengingatkan, tim gabungan yang dipimpin Kaporles Inhil membekuk Suryono alias Icung bin Ngadiman warga parit Surau Kelurahan Sapat Kecamatan Kuindra ini pada Sabtu (15/3/2014) yang lalu. (dro)


Beraninya sama petani…! Tuh permbakar lahan di kecamatan pelangiran itu ada nggak tersangkanya? Jempol ke bawah buat anda bung Suwoyo!!!!
Dengan berat hati saya katakan, Anda tidak layak menjadi seorang Kapolres!
icung hanya tumbal alias kambing hitam, krna kemungkingkan pelaku utama d bekingi seorang milyarder, jd smua menjdi samar krna……
penetapan tsk karhutla kepada masyarakat cukup hanya dengan bukti korek api dan sisa kayu pembakaran. kenapa hal ini tidak begitu mudah diterapkan jika yang dihadapi pihak perusahaan dan pengusaha berkantong tebal….
Kami masyrakat Inhil minta anda, Suwoyo untuk bijak, jangan sak penak udel mu…………….