11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Muatan Tranportasi Batu Bara Capai Kelebihan 90% dari Ambang Batas

Bagikan..

nanda 018TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan Provinsi Riau beserta jajaran kepolisian dan POM TNI melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Desa Petalongan Kecamatan Keritang ini, didapati sebahagian besar angkutan barang terutama yang bermuatan batubara melebihi tonase jalan.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kadishubkominfo Kab Inhil, H Fahrolrozy kepada detikriau.org, rabu (19/12) dinihari. Menurut pengakuan Fahrolrozy, keikutsertaan Dishubkominfo Inhil dalam operasi gabungan ini dikarenakan panggilan tugas akibat banyaknya informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kerusakan badan jalan dari Simpang Rumbai Jaya Kecamatan Kempas menuju Simpang Granit Kecamatan Kemuning.

 

Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Riau saat memberikan sanksi tilang kepada sopir angkutan batubata yang melakukan muatan melebihi tonase jalan
Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Riau saat memberikan sanksi tilang kepada sopir angkutan batubara yang mengisi muatan melebihi tonase jalan

“Kita menduga kerusakan jalan ini diakibatkan adanya pengguna angkutan yang melakukan mobilisasi barang dengan muatan yang melebihi tonase jalan. Buktinya, dalam operasi gabungan yang kita gelar malam ini, kita dapati hampir seluruh kendaraan angkutan barang, terutama yang bermuatan batubara mengangkut muatan melebihi tonase jalan. Kelebihan seluruhnya rata-rata diatas 10 ton.”Ungkap Fahrolrozy.

 

Dijelaskan Fahrolrozy, dengan klasifikasi jalan kelas 3,  beban jalan berkisar antara 10 hingga 12 ton atau 21 ton jika termasuk beban kendaraan. Sementara sebahagian besar angkutan yang terjaring dalam razia ini berbobot 35 hingga 40 Ton.

 

“Karena jalan ini merupakan jalan Provinsi, Dishubkominfo Inhil hanya berwenang untuk melakukan pengawasan bukan melakukan tindakan. Oleh sebab itulah operasi ini kita lakukan secara gabungan dengan pihak Provinsi. Untuk mengatasi persoalan serupa ini kedepannya, beberapa solusinya bisa dilakukan salah satunya dengan meningkatkan klasifikasi jalan,” Ujar Fahrolrozy.

 

Dalam kesempatan ini, Fahrolrozy juga sempat meminta jika memang ada sharing budget dana antara perusahaan dengan pihak Provinsi untuk perbaikan jalan sebaiknya benar-benar dikaji secara benar untung dan ruginya. Untungnya menurut penilaian mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil ini, pemerintah diringankan dengan adanya sharing dana dari perusahaan. Ruginya, karena merasa telah melakukan perbaikan jalan, perusahaan merasa akan bebas untuk mepergunakan badan jalan seenaknya.

 

“Saya juga meminta agar kegiatan serupa ini tidak hanya dilakukan di Inhil tetapi juga dikabupaten lainnya. Karena secara klasifikasi jalan, sama-sama kelas 3. Kalau hanya kita yang melakukan, kita tidak ingin nantinya timbul kesan seolah-olah Inhil menghalang-halangi masuknya investor,” Pungkas Fahrolrozy.

 

Diwaktu yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Teknis Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Budi Febrian mengungkapkan bahwa sebahagian besar kendaraan kelebihan muatan mencapai 90% dari ambang batas sesuai yang tertera pada buku KIR kendaraan. Sebagai sanksinya, Dinas perhubungan melakukan denda tilang kepada seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Fokus operasi kita adalah berat kendaraan. Makanya kita sengaja membawa timbangan fortable untuk melakukan kegiatan ini. Dari

75 kendaraan yang sudah terjaring sampai saat inni, mereka melakukan mobilisi barang melebihi ambang batas yang diijinkan yang hanya  seberat 21 ton. Kita dapati bahkan ada yang mencapai 40 ton. Artinya kelebihan melebihi 90 persen dari yang tertera pada buku KIR,” Jelas Budi Febrian.

Disamping fokus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran terhadap berat kendaraan, diakui juga dalam operasi ini didapati beberapa pelanggaran lain, seperti sopir yang tidak membawa buku kir, SIM mati termasuk adanya angkutan umum yang beroperasional tidak sesuai trayek. “Terhadap pelanggar ini, kita sudah memberikan surat tilang yang kita tetapkan pada tanggal 11 januari 2013 mendatang di Pengadilan Tembilahan. Nantinya pihak pengadilan yang akan menentukan besaran denda yang harus mereka bayarkan ke kas Negara,” Pungkas Budi Febrian.

Kegiatan operasi razia gabungan ini direncanakan akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai selasa tanggal 18  hingga Kamis tanggal 20 Desember 2012 mendatang.(dro/*0)