15 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Multi Tafsir Perda Pilkades, Komisi I DPRD Inhil RDP Bersama BPMPD dan Panitia Seleksi

Bagikan..

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) serta Tim dan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (6/10/2015) kemaren.

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar didampingi Sekretaris, Mu’amar Armain dan para anggota ini terkait dengan persyaratan pendaftaran bakal calon (balon) kades, yang saat diterapkan di lapangan masih ditemukan adanya salah tafsir.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Mu’amar Armain meminta kepada pihak terkait untuk gencar melakukan sosialisasi terhadap peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades serentak, yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 25 November 2015 mendatang.

Pasalnya, akhir-akhir ini DPRD Inhil mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya oknum Panitia Pilkades yang dinilai menghambat pendaftaran balon untuk mengikuti Pilkades, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan, dalam hal ini persoalan keterangan domisili.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Inhil, Padli menyatakan bahwa yang menjadi permasalahan saat ini, yaitu pihak terkait tidak berani mengeluarkan keterangan domisili, dikarenakan kesalahan dalam menafsirkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kita minta agar peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Pilkades ini bisa disosilisasikan dengan baik di lapangan, sehingga tidak ada lagi yang multi tafsir dan bahkan tidak mengetahuinya,” tegas Padli.

Sementara itu, Kasubag Undang-undang Setda Inhil, Zia Rachmad Edjis menjelaskan, pada dasarnya tidak ada alasan bagi Kades atau Pjs Kades tidak mengeluarkan rekomendasi bagi balon Kades, selagi secara administrasi memiliki KTP dan KK dan disahkan RT/ RW.

“Pada dasarnya tidak ada alasan bagi Kepala Desa (Kades) atau Pejabat Sementara (Pjs) Kades tidak mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon Kades, selagi secara administrasi memiliki KTP dan KK dan disahkan RT,” terang Zia.

Mengenai dikeluarkannya surat keterangan domisili tersebut terindikasi adanya “permainan”, itu merupakan tanggung-jawab Ketua RT yang meneken, kalau ternyata menjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Selagi yang bersangkutan memiliki KTP dan KK nya tidak pernah migrasi/ pindah, maka secara administrasi penduduk di desa tersebut,” imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui, multitafsir pada Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ini terjadi terhadap bunyi pada bagian ke dua paragrap ke I pasal 23 point ke dua butir ke 4 yang berbunyi bahwa calon “telah berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga yang diketahui oleh Kepala Desa.

Disalah satu Desa, panitia pemilih menafsirkan keharusan berdomisili minimal 6 bulan di desa sebelum disyahkannya daftar pemilih sementara adalah bahwa seorang calon harus menetap secara terus menerus dalam batas waktu yang diharuskan sesuai penafsirannya pada Perda dimaksud.

Tampak hadir dalam RDP tersebut, Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal dan jajarannya, Kasubag Undang-undang Setda Inhil, Zia Rachmad Edjis, serta balon kades dan warga Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah. (adi)