10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Mulya Santoni: Masa Kampanye Pilkada Inhu 2015 Belum Ada Pelanggaran

Bagikan..
Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net
Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni, Foto: net

Rengat (detikriau.org) – Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya laporan resmi penyimpangan kampanye dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu. 

Dijelaskan Mulya Santoni, pihaknya telah meminta kepada calon bupati dan wakil bupati Inhu untuk memperhatikan aturan kegiatan berkampanye dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan  Wakil Walikota.

“Kita mengingatkan bahwa kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Panwas Kabupaten Indragiri Hulu dalam hal ini hanya memastikan bahwa kegiatan Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Pasangan Calon telah sesuai dan taat dengan aturan,” Tegasnya diruang kerjanya, Rabu (16/9)

Terkait masih banyaknya Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang terpasang mengatasnamakan pasangan calon atau salah satu pasangan calon, Panwaslu menyampaikan kepada bahwa pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU 7 Tahun 2015 difasilitasi oleh KPU, yakni Baliho/billboard/videotron, Umbul-umbul dan Spanduk yang seluruh ukuran dan jumlahnya sudah diatur.

Disambungnya, pencetakan dan penyerahan Bahan Kampanye kepada penghubung pasangan calon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1, 2 dan 3) difasilitasi oleh KPU, Adapun Bahan Kampanye yang dicetak dimaksud adalah Selebaran (flyer, Brosur (leaflet), Pamplet serta Poster yang ukuran dan jumlahnya juga sudah diatur.

Disampaikannya bahwa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana yang dimaksud pada point 1 (satu) dan 2 (dua) diatas sepenuhnya hanya dibuat dan dicetak oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Pembuatan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye tersebut hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu yang diterima KPU Kabupaten Indragiri Hulu

Disebutkanya bahwa semua Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dilarang dibuat dan dicetak oleh siapapun termasuk yang bersumber dari biaya masing-masing pasangan calon, tim kampanye, petugas kampanye, orang seorang/relawan maupun simpatisan. Selanjutnya APK tersebut dilarang dipasang dimanapun termasuk dilarang dipasang didepan kantor Partai Politik dan Bahan Kampanye tersebut dilarang disebarkan kepada siapapun

“Bahan Kampanye yang boleh dibuat dan oleh Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang diatur dalam Pasal 26 PKPU 7 Tahun 2015, adalah berupa Kaos, Topi, Mug, Kalender, Kartu nama, Pin, Ballpoint, Payung; dan/atau, Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm,” Tandasnya (zal)