Tembilahan (www.detikriau.org) — Selambatnya bulan Agustus 2014, semua institusi perguruan tinggi di Indonesia harus mendapatkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang dilakukan oleh lembaga penjamin mutu eksternal. Termasuk Universitas Islam Indragiri (UNISI). Jika ketentuan yang diwajibkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini tidak mampu dipenuhi, sama artinya Gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi yang dikeluarkan oleh UNISI menjadi “tidak sah”.
Pernyataan ini yang sempat dilontarkan oleh mantan Ketua harian yayasan tasik Gemilang (YTG), Kemas Yusfery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan fraksi DPRD Inhil, rabu (12/2) yang lalu bertempat di ruang rapat komisi IV gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas, Tembilahan. untuk itu, Kemas meminta agar DPRD serius menyelesaikan persoalan UNISi karena semua ini akan menjadi penentu nasib 5000 an lebih Mahasiswa UNISI.
Akreditasi Institusi harus sudah kita dapatkan selambatnya bulan agustus ini. jika tidak, seluruh ijajah yang dikeluarkan oleh UNISI tidak akan sah,” Ucap Kemas kala itu dengan nada suara terputus-putus menahan kucuran air mata.
Perguruan tinggi didedikasikan untuk : Menguasai, memanfaatkan, mendeseminasikan, mentranformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan , teknologi, dan saint (ipteks), kemudian mempelajari, mengklasifikasikan dan melestarikan budaya, serta Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai institusi melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks.
Untuk menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus menerus, baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas public, perguruan tinggi harus secara aktif membangun system penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa system penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan system penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut diatas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi akan mengevaluasi dan menilai Institusi berdasarkan 15 kriteria kunci yaitu : Kepemimpinan, Kemahasiswaan, Sumber Daya Manusia, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Tata Pamong, Sistem Pengelolaan, Sistem Pembelajaran, Suasana Akademik, Sistem Informasi, Sistem Penjaminan Mutu, Lulusan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Program studi.
Berdasrkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi itu, pada pasal 28 ayat 3 butir a disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi. Pada pasal yang sama ayat 4 butir a. juga disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi.(dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”


Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan, peluang untuk menjalankan program tadi bukan berarti sudah tertutup 100 persen. “Yang sudah masuk tetap diproses. Yang belum memasukkan, segera memasukkan usulan akreditasi,” katanya di Jakarta kemarin.
Pada saat mendekati deadline nanti, tim akan melihat apakah jumlah kampus yang belum memasukkan akreditasi masih banyak atau tinggal sedikit. Jika ternyata masih banyak kampus yang institusi dan prodinya belum terakreditasi, Kemendikbud langsung mengeluarkan langkah darurat.
Langkah yang diambil adalah dengan program pemutihan akreditasi. Semua usulan akreditasi yang belum terbit hingga waktu pemutihan itu, akan dikeluarkan langsung dengan standar akreditasi C. Begitupula dengan kampus yang belum memasukkan usulan akreditasi, standar akreditasi institusi dan prodinya langsung diputuskan C.
“Upaya ini kita ambil supaya masyarakat tidak dirugikan. Tetapi kampus juga jangan menyepelekan menunggu pemutihan saja,” ujar Musliar.
http://www.jpnn.com/read/2013/10/15/195767/Deadline-Mepet,-Kemendikbud-Siapkan-Pemutihan-Akreditasi-
terimakasih atas infonya…salam