KEMUNING (detikriau.org) – DD (27) terpaksa ditahan polisi, Jum’at (6/5/2016). Pasalnya, warga Dusun Talang RT 011 RW 001 Desa Sekara Kecamatan Kemuning ini dituding menghamili tetangganya sendiri berinisial CY.
Mirisnya, korban ini masih berstatus pelajar yang beranjak usia 14 tahun. Namun informasi dari kepolisian, belakang ini kedua pasangan tersebut menjalani hubungan status pacaran.
“Korban ini sudah hamil 5 bulan, tetapi pacarnya tidak mau menerima tawaran untuk dinikahkan,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Sabtu (7/5/2016).
Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, bengkak diperutnya itu adalah hasil cabul oleh DD. Hubungan intim beberapa bulan tersebut dilakukan di belakang rumah korban.
Awalnya, orang tua korban mencoba melakukan negosiasi kepada keluarga DD, dengan harapan gadis ciliknya dinikahkan secara resmi, bahkan telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2016.
Kemudian setelah tanggal hari pernikahan sampai, keputusan dari pihak pelaku belum kunjung terucapkan hingga laporan resmi terbit dengan nomor: LP/11/V/2016/Sek Kemuning tertanggal 6 Mei 2016 tentang tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
“Terlapor saat ini masih diproses penyelidikan oleh petugas Polsek Kemuning,” tutupnya./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa