10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

OBAT ASAL MALAYSIA TANPA REGISTER DEPKES RI MARAK BEREDAR

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Beredarnya berbagai macam jenis obat-obatan yang sama sekali tidak mencantumkan kode BPOM dan Depkes RI membuat sebahagian besar masayarakat merasa khawatir. Apalagi obat-obatan ini tertuliskan diproduksi oleh Negara tetangga, Malaysia. Masyarakat berharap Dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan agar nantinya tidak merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan seorang warga Tembilahan Hulu, Rudianysah saat menemui detikriau.org di Tembilahan. “Terus terang saya merasa khawatir bang. Saya tidak mengerti apakah obat-obatan ini dibenarkan untuk dikonsumsi. yang kita takutkan, obat yang sama sekali tidak mencantumkan BPOM dan Depkes RI ini malah nantinya akan membahayakan kesehatan,” Ujar Rudiansyah.

Ditambahkan Rudiansyah, tentunya tidak semua masyarakat memahami apa ketentuan komposisi obat yang dibenarkan untuk dikonsumsi. Yang lebih mengetahui persoalan ini secara pasti menurutnya tentu petugas kesehatan.”Makanya kita meminta agar Dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ini. Jangan samapi nanti setelah ada masyarakat yang dirugikan baru kita sibuk.” Ujarnya.

Budi, Warga Kecamatan Tembilahan Hulu juga mengkhawatirkan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dinilainya sudah semakin marak ini. Ia khawatir masyarakat yang tujuannya mengkonsumsi obat-obatan untuk kesehatan malah akan menyebabkan timbulnya penyakit.” Menurut keterangan teman saya yang pernah mengkonsumsi, ia merasa ketergantungan. Jika tidak mendapatkan obat-obatan ini ia merasakan tubuhnya tidak bersemangat dan cepat lelah.” Bebernya.

Terkait persolan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kab. Inhil yang dikomfirmasi melalui sms menjawab singkat, “ Kalau tidak mencantumkan kode Depkes RI berarti itu obat illegal,” Tulisnya.

Dari sekian merk dan jenis, salah satu obat-obatan ini memasang merk “ Pil Tupai Jantan Asli,” Kemasan obat dominan berwarna pink dengan tiga butir pil untuk sekali konsumsi ini dipasarkan dengan harga Rp. 1500. Obat yang tertuliskan diproduksi oleh Perusahaan Nyonya Marketing Enterprise, Bintangor, Serawak Malaysia ini sama sekali tidakmencantumkan kode BPOM dan Depkes RI. (fsl)