TEMBILAHAN (detikriau.org) – Selama pelaksanaan operasi Zebra sejak tanggal 26 November hingga 9 Desember 2014, sebanyak 910 kendaraan bermotor didapati melakukan pelanggaran. 842 diantaranya dikenai sanksi denda tilang.
Manurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Salmi, pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, mulai dari yang tidak mengenakan helm hingga pelanggar arus dan lain sebagainya.
“68 pengendara hanya kita berikan sanksi teguran,” ujar Ahmad Salmi, Selasa (9/12).
Dijelaskan Kasart Lantas, operasi zebra 2014 ditujukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, dimana 70 persen dari operasi ini dilakukan penindakan sedangkan 30 persennya berupa teguran.
“Sasaran kita pengendara yang tak menggunakan helm standar. Sedangkan bagi yang menggunakan helm tapi tidak benar dan lampu utama motor tidak dihidupkan hanya diberikan teguran,”paparnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman