
Tembilahan (www.detikriau.org) – Sebahagian besar masyarakat pengguna jalan dalam kota Tembilahan berharap agar para orang tua tidak memfasilitasi anak-anaknya yang masih berada di bawah umur dengan kendaraan bermotor. Disamping berbahaya untuk diri sendiri, pemberian fasilitas yang belum saatnya itu juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Harapan ini disampaikan oleh seorang warga jalan baharuddin Jusuf Tembilahan, Rico. Menurut pekerja sebuah perusahaan swasta ini, hampir setiap harinya ia menyaksikan cukup banyak anak-anak pelajar setingkat SMP sudah diberikan tranportasi kendaraan bermotor oleh para orang tuanya. “mungkin orang tua siswa ini cukup berada dan tidak ingin repot mengurus antar jemput putranya. Tapi menurut saya, kebijakan ini tidak tepat karena penggunaan kendaraan bermotor untuk anak-anak akan sangat berbahaya bagi diri anak itu sendiri termasuk pengguna jalan lainnya,” Sampaikan Rico
Dikatakan Rico lagi, ia juga tidak satu dua kali menyaksikan kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak-anak masih bau kencur ini. Ia berharap apa yang menjadi keluhannya ini dapat menjadi perhatian para orang tua.
Tidak berbeda dengan Rico, Amrullah, warga Kecamatan Tembilahan Hulu juga menyampaikan kritikan yang hampir senada. Menurut A’am panggilan akrabnya, ia sendiri pernah mengalami kecelakaan lalulintas akibat kendaraannya ditabrak dari arah belakang oleh pemakain kendaraan bermotor yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP.
‘Berat kendaraan saja tidak sebanding dengan tenaga mereka. Termasuk tinggi badan mereka belum mencukupi. Ini sangat berbahaya. Orang tua yang memfasilitasi anak dengan fasilitas yang belum saatnya ini menurut saya bukan orang tua yang sayang anak tetapi ingin mencelakakan anak-anaknya,” kritik Aam
A’am berharap agar pihak terkait khususnya aparat kepolisian agar dapat lebih memperketat untuk melakukan pengawasan. Apalagi hal ini menurutnya jelas-jelas sebuah pelanggaran lalu lintas. “yang pastinya, karena memang mereka memang belum cukup usia tentunya tidak akan memiliki surat izin mengemudi (SIM). Ini pelanggaran dan harus diberikan sanksi,” Pinta A’am.(dro)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil