Ilustrasi kredit mobil Foto: Shutterstock
ARB INdonesia, JAKARTA – Over kredit menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan konsumen untuk memiliki kendaraan baru. Tetapi jangan sampai tertipu, mengambil alih kredit kendaraan dari tangan pertama juga perlu ketelitian dan kecermatan.
Dijelaskan Direktur Operasional BCA Finance, Sugito Lie, saat seseorang memutuskan untuk mengambil alih kredit kendaraan, jangan sampai terjadi sikap ‘lepas tangan’ dari pihak pertama. Sebab itu bisa merugikan.
“Nggak boleh misalnya, pemilik pertama langsung bilang: ‘Ini nih BPKB sisa, kamu lunasin aja kredit’. Nah ini akan berisiko,” kata Sugito, dihubungi detikcom, belum lama ini.
Seperti apa risikonya? Menurut Sugito, seandainya sisa kredit diteruskan pemilik kedua, dan sudah lunas. Sementara pihak leasing belum tahu jika kewajiban angsuran sudah berpindah tangan.
“Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama,” terang Sugito.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
Lanjut Sugito menjelaskan, jika ingin membuat akad serah terima kredit, seharusnya kedua pihak langsung mengurusnya di leasing bersangkutan.
“Seharusnya memang kalau mau terima pengalihan over kredit, itu kedua pihak harus mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaannya,” kata Sugito.
Lalu proses yang dilakukan, pemilik yang lama dan yang ingin menerima pengalihan kredit, sama-sama datang ke lembaga pembiayaan. Dan membawa dokumen yang diperlukan sebagai syarat.
Nanti akan ada tanda tangan ketiga pihak di atas formulir. Jadi pihak pertama, pemilik baru, dan pihak leasing. “Jadi dengan demikian menjadi jelas bagi pihak leasing, bahwa mobil ini bukan lagi tanggung jawab pemilik lama. Jadi segala hak dialihkan ke pemilik baru,” pungkas Sugito.
Sumber detik.com
https://m.detik.com/oto/berita/d-4823280/over-kredit-kendaraan-ada-aturan-mainnya-nih-biar-aman/2


BERITA TERHANGAT
Sanksi-sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan di Indonesia
Tahukah Kamu Para Caleg, Bahwa Rakyat Menunggu Ide dan Gagasan Mu
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?