TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dewan meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB), penerimaan raport dan pengambilan ijazah peserta didik tidak lagi dilakukan pungutan biaya. Pihak sekolah diminta segera untuk menyampaikan usulan kebutuhan biaya terkait dan akan dialokasikan melalui APBD Inhil.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Maryanto dalam hearing bersama Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di ruang rapat Komisi IV gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan. Senin (4/2)
‘Secepatnya kita minta kepada pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan untuk mengajukan usulan besaran biaya yang dibutuhkan terkait hal ini. Namun tentunya yang realistis.” Ujar Maryanto.
Sedangkan mengenai uniform sekolah dan pelengkap dimintakan untuk pemberlakuan harga standar secara nasional. Tidak dibenarkan adanya perbedaan antara lembaga pendidikan yang satu dengan yang lainnya. Semua ini diberlakukan agar adanya kesempatan kepada seluruh masyarakat Inhil untuk mendapatkan kesempatan mengeyam pendidikan secara adil.
Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi IV, Roni Kartika sempat menyampaikan usulan khusus kepada sekolah Indra Praja agar namanya dikembalikan kesediakala (SMA 1 Tembilahan, SMP 1 Tembilahan dan SD 032 Tembilahan. Red) karena dinilainya tidak memililki nomenklatur.”Menurut saya tidak perlu mengganti nama kalau hanya untuk meningkatkan pendidikan. Untuk apa hanya gagah-gagahan. Saya lihat hari ini secara kualitas tidak ada yang membedakan sekolah Indra Praja dengan sekolah-sekolah lainnya selain besaran pungutan biaya,” Kritik Roni. (dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi