11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Paling Lambat, Sepekan Sebelum Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR

Bagikan..

thrTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau perusahaan maupun unit usaha lainnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu pekan sebelum tibanya hari lebaran.

Jika ada perusaan dan unit usaha yang tidak mengindahkan hal itu, pihak Disnakertrans berharap peran aktif dari pekerja maupun masyarakat untuk menyampaikan pemberitahuan. ”Segera laporkan ke pihak kami, datang saja ke kantor Disnakertrans,” kata Kepala Disnakertrans Inhil, H Hafitsyah, yang didampingi Kabid  Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman, Ahad (21/7)kemaren.

Besaran THR, kata yang bersangkutan adalah satu kali upah untuk pekerja yang sudah diatas satu tahun kerja, sementara yang masih belum akan ada perhitungan sendiri. Namun yang jelas tidak merugikan perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Maka itu tim Dinsnakertrans tetap melakukan evaluasi mengenai pembayaran THR.

Sejauh ini surat edaran mengenai pembayaran THR disebarkan kepada para pelaku usaha. Lalu apabila  ada perusahaan yang tidak  mengindahkan pembayaran THR sesuai yang sudah ditntukan tentunya akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, namun sejauh ini Disnakertrans masih merujuk kepada perilaku pengusaha yakni dengan memberikan teguran.

“Pembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan dan merupakan haknya setiap pekerja. Kendati demikian ada aturan main supaya tidaka ada pihak-pihak yang nantinya merasa dirugikan. Jika ada perselisihan mengenai semua itu kita bersama-sama akan mencarikan solusi yang tepat,” jelasnya.

Kalau  berpijak pada tahun sebelumnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan surat keberatan atas pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai Tunjangan perayaan hari Keagamaan. Ini artinya bahwa  iklim investasi sudah menujukan hal yang positif dan harus  dipertahankan.

“Yang pasti pembayaran THR disesuaikan dengan masa kerjanya dan diharapkan proporsional. Ini salah satu faktor  untuk menciptakan  keharmonisan antara pekerja dan pengusaha,” tuturnya, sambil menyatakan kalau memang perusahaan sudah siap alangkah baiknya jika pembayaran THR jauh sebelum lebaran.(dro/*1)