10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Panja Karhutla DPR Minta Polda Riau Anulir SP3 15 Perusahaan

Bagikan..

nvihs9tbqyJakarta: Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR meminta Polda Riau menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga menjadi musabab karhutla di Riau. Penerbitan surat dianggap janggal.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Panja Masinton Pasaribu. Dia mendapat informasi dari Kejaksaan kalau 15 kasus yang di SP3 hanya tiga yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).

“Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka. Kalau memang ada proses SP3 itu yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulir itu, walaupun proses pengadilan bisa dijalankan,” kata Masinton saat rapat dengar pendapat dengan Polda Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurut Masinton, kepolisian memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat 15 perusahaan itu sebagai pelaku karhutla di Riau. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar Polda Riau bersikap tegas terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Jika tidak, Masinton meminta agar pejabat di tingkat Polda tersebut dicopot lantaran menyalahi wewenang.

“Undang-undang bisa menyeretnya dalam tindakan hukum berikutnya, agar penegakan hukum kita benar-benar dan tidak dipermainkan,” ujar Masinton.

Anggota Panja lainnya Erma Ranik juga meminta Polda Riau membuka SP3 tersebut ke publik. Sebab, SP3 bukan rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.

“Apa yang bapak lakukan itu harus dipertanggungjawabkan. Kita tahu ada tersangka, perusahaan. Tiba-tiba di-SP3. Kalau yakin buka dokumennya agar kita bedah sama-sama. Sebaiknya buka sebelum digugat,” pinta politikus Demokrat ini.

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto yang hadir dalam rapat mengatakan, penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur dan memang tidak ditemukan bukti ada pidana oleh korporasi. Dia mengakui, dari 15 kasus korporasi yang di SP3, hanya tiga yang memiliki SPDP.

“Kami hanya berdasarkan hotspot, tersangkanya belum ada,” kata Supriyanto.

Pernyataan itu ditanggapi Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat. Menurut dia, penjelasan itu telah membuktikan bahwa Polda Riau belum memiliki nama calon tersangka dalam kasus karhutla. Dengan demikian pemberian SP3 kepada 15 perusahaan dianggap tidak masuk akal.

“Jadi ini ternyata belum ada tersangkanya? Kalau belum ada tersangkanya berarti untuk apa SP3,” tanya Benny./Metrotvnews.com