10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Panwas Belum Terima Laporan Keterlibatan PNS, Polri dan TNI pada pilkada inhu 2015

Bagikan..

Rengat, (detikriau.org) – Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni  mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan ASN atau PNS, Polri dan TNI  dalam proses Pilkada Inhu.

“Selama tahapan kampanye Pilkada Inhu tahun 2015, kita belum mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya  keterlibatan   Aparatur Sipil Negara (ASN) atau  PNS, Polri dan TNI  dalam proses Pilkada Inhu”, Sampaikan Mulya di Rengat, Kamis (8/10/2015)

Diikatakannya dalam Undang Undang  (UU) No. 5 tahun 2014 tentang ASN  bahwa disebutkan PNS tidak boleh  terlibat  dalam pemilu baik pilkada gubernur ataupun kobupaten/kota. Dan bila  terbukti maka Panwaslu Inhu dapat memproses keterlibatan PNS tersebut.

Dia meminta juga kepada calon bupati dan wakil bupati Inhu untuk tidak melibatkan PNS atau Polri ataupun TNI karena bila terbukti sengaja melibatkan   Pejabat Badan Usaha Negara, Pejabat Badan Usaha Daerah, PNS, Polri  dan TNI serta kepala desa/kelurahan maka  dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi calon bupati dan wakil bupati yang melibatkan aparatur   adalah  dapat diberikan sanksi kurungan penjara minimal 1 (satu) bulan penjara dan maksimal paling lama 6 (enam) bulan pejara serta denda uang paling sedikit Rp. 600 ribu dan paling banyak Rp. 6 juta.

Disamping itu, dia juga menghimbau kepada aparatur negara untuk tetap menjaga netralitas sehingga Pilkada Inhu berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (Zal)