Rengat, (detikriau.org) – Ketua Panwaslu Inhu, Mulya Santoni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan ASN atau PNS, Polri dan TNI dalam proses Pilkada Inhu.
“Selama tahapan kampanye Pilkada Inhu tahun 2015, kita belum mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Polri dan TNI dalam proses Pilkada Inhu”, Sampaikan Mulya di Rengat, Kamis (8/10/2015)
Diikatakannya dalam Undang Undang (UU) No. 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa disebutkan PNS tidak boleh terlibat dalam pemilu baik pilkada gubernur ataupun kobupaten/kota. Dan bila terbukti maka Panwaslu Inhu dapat memproses keterlibatan PNS tersebut.
Dia meminta juga kepada calon bupati dan wakil bupati Inhu untuk tidak melibatkan PNS atau Polri ataupun TNI karena bila terbukti sengaja melibatkan Pejabat Badan Usaha Negara, Pejabat Badan Usaha Daerah, PNS, Polri dan TNI serta kepala desa/kelurahan maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi calon bupati dan wakil bupati yang melibatkan aparatur adalah dapat diberikan sanksi kurungan penjara minimal 1 (satu) bulan penjara dan maksimal paling lama 6 (enam) bulan pejara serta denda uang paling sedikit Rp. 600 ribu dan paling banyak Rp. 6 juta.
Disamping itu, dia juga menghimbau kepada aparatur negara untuk tetap menjaga netralitas sehingga Pilkada Inhu berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu