TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengimbau para kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU.
Selain itu juga diingatkan agar pasangan calon maupun tim kampanye untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai tempat-tempat yang telah ditetapkan.
“Peraturan yang dibuat KPU baik mengenai jadwal, zona, lokasi dan metode kampanye sudah jelas. Ketentuan itu harus dipatuhi,” Sampaikan Anggota Panwaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib SIP, kemarin.
Menurutnya, jika semua pasangan calon mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU, maka harapan untuk menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif diyakininya akan terwujud.
Pria yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Inhil ini menegaskan, jika ada pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait jadwal kampanye, maka akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta,”Akhirimya./ Wan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi